Kasus Dugaan Pemerasan THR, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, JAKARTA--AY, 32, ditangkap polisi karena membuat sekaligus menyebar hoaks tentang Presiden Jokowi serta sejumlah petinggi negara ke akun Instagram dan YouTube.
Kepada polisi, AY mengakui mantan anggota FPI dan kini menjadi simpatisan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.
"Sebelum kawin, dia mengakui sebagai anggota [FPI]. Tapi sesudah kawin, dia simpatisan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Jumat (28/6/2019).
Rickynaldo mengatakan, AY ditangkap di kediamannya, Jalan Kaum, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6/2019).
AY adalah pemilik sekaligus pengelola akun media sosial sekaligus kreator serta modifikator gambar atau video di akun Instagram @wb.official.id dan @officialwhitebaret. Tak hanya itu, dia juga pengelola akun YouTube Muslim Cyber Army.
Melalui akun media sosialnya tersebut, AY kerap membuat konten hoaks yang bertujuan menyerang dan menghina Jokowi, menteri, petinggi Polri, Mahkamah Konstitusi, KPU, dan institusi lainnya.
"Tersangka dalam mengunggah konten-konten gambar dan video untuk menyampaikan rasa ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan aparatnya, yang selama ini dianggap mengkriminalisasikan ulama-ulama," kata Rickynaldo.
Beberapa konten hoaks yang sudah diunggah AY di media sosial yakni berupa potongan video berjudul tertentu semisal \'Jokowi Wajib Dimakzulkan!!!\' yang diunggah tanggal 27 April 2019.
Ada pula video \'Debat Curang Jokowi\' yang diunggah tanggal 20 Januari 2019; dan, \'Mahkamah Konstitusi Tidak Peduli Kecurangan\', 20 Februari 2019.
Selanjutnya video \'Wiranto Spesialis Hantam Rakyat\', 29 Mei 2019; \'Kebohongan dan Kebiadaban Polri\', 23 Juni 2019, dan lainnya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan AY untuk menyebar konten hoaks, yanki satu unit laptop, dua unit ponsel, serta satu hardisk.
Selain itu, didapati pula beberapa atribut pakaian dan poster serta foto dengan logo FPI yang disita dari tangan AY, kemudian satu buah senjata tajam jenis pedang.
Atas perbuatannya, AY terancam hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
AY dijerat memakai Pasal Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.
Kalau terbukti bersalah, AY diancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan THR terhadap pimpinan OPD.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.