Cristiano Ronaldo Kirim Pesan Duka untuk Lionel Messi
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi menolak membahas dalil permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pilpres 2019.
Anggota majelis hakim MK, Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.
Sementara MK, kata Manahan, hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait PHPU.
Atas dasar itu, menurut Manahan, MK menilai dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi.
Proposisi yang dimaksud adalah, seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu.
"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Pembentuk undang-undang telah konsisten.... dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.
Manahan menjelaskan, MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Cristiano Ronaldo menyampaikan dukungan kepada Lionel Messi setelah ayahnya, Jorge Messi, meninggal dunia pada usia 68 tahun.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum