Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ragu Hakim Baca Semua Dokumen Secara Spesifik

Newswire
Newswire Kamis, 27 Juni 2019 18:27 WIB
 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Ragu Hakim Baca Semua Dokumen Secara Spesifik

Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). /Antara Foto

Harianjogja.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis (27/6/2019).

Anggota tim kuasa hukum pemohon pasangan calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Denny Indrayana ragu hakim Mahkamah Konstitusi membaca spesifik semua barang bukti dokumen yang diserahkan selama persidangan.

"[Banyaknya kertas yang digunakan] Tidak efisien karena toh dengan waktu yang ada, majelis juga tidak punya waktu untuk membaca semua dokumen itu secara spesifik," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut Denny, metode penggunaan kertas untuk melampirkan dokumen pembuktian dalam persidangan seharusnya sudah tidak diberlakukan lagi karena selain tidak efisien, penggunaan kertas secara masif dapat berdampak buruk terhadap lingkungan.

"Tidak ramah lingkungan karena kertas kita tahu dari kayu dan berarti kita merusak lingkungan," ucap Denny.

Denny berharap, ke depannya dokumen pembuktian dalam persidangan bisa dihadirkan secara digital. Hal tersebut dinilai lebih praktis dan dapat menekan ongkos untuk menduplikasi dokumen.

Denny mengatakan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah hanya untuk menduplikasi dokumen barang bukti yang diperlukan selama persidangan.

"Alangkah baiknya ke depan kita memikirkan untuk betul-betul menerapkan prinsip peradilan berbasis teknologi yang paperless lah, tidak banyak menggunakan fotokopian," ucap Denny.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online