Ledakan Tabung Oksigen di Kelapa Gading Tewaskan Satu Orang
Ledakan tabung oksigen di PT Sinergi Berkat Gasindo, Kelapa Gading, menewaskan satu orang dan melukai seorang lainnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019, dan mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019 ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi Pilpres.
Dalam permohonan tertanggal 10 Juni 2019, pemohon mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma\'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.
Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6/2019), namun kemudian berdasarkan keputusan rapatpermusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6/2019) pada pukul 12.30 WIB.
"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal Majelis Hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di MK beberapa waktu lalu.
Bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada Senin (24/6/2019) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.
Fajar menjelaskan hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang digelar.
"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga," kata Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ledakan tabung oksigen di PT Sinergi Berkat Gasindo, Kelapa Gading, menewaskan satu orang dan melukai seorang lainnya.
Sebanyak 290 pekerja di Bantul terkena PHK hingga September 2026. Disnakertrans menyiapkan pendampingan dan perluasan kesempatan kerja.
Diseminasi Doktor UKDW mendorong inovasi lintas ilmu melalui beragam penelitian di bidang kesehatan, lingkungan, bisnis, teknologi, dan desain untuk pembangunan
Bupati Sleman Harda Kiswaya meminta petugas meningkatkan kesiapsiagaan drainase, irigasi, dan infrastruktur air menghadapi musim hujan.
PSI Singapura masuk kategori tidak sehat menjelang F1 2026. FIA menyebut balapan tetap diperkirakan berjalan, tetapi hiburan bisa dibatasi.
Claude Haiku 5.5 resmi dirilis dengan harga mulai Rp1.791 per 1 juta token dan dirancang untuk pekerjaan AI berulang dalam volume besar.