Advertisement
Di Tempat Ini, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Dilarang Keras Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum mengatur pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto -Sandiaga Uno untuk tidak boleh melakukan kampanye di tempat yang dilarang berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan bahwa mereka harus memilih tempat netral jika ingin menyampaikan visi misi.
Advertisement
“Jangan di sekolah, tempat ibadah. Pilih yang netral,” katanya di gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Ini mengacu pada UU 17 tahun 2017 pasal 280 huruf h yang melarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kampanye.
BACA JUGA
.jpg)
Saat ini pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno didukung oleh beberapa ulama agar menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019—2024.
Konsorsium Kader Gus Dur baru saja mengumumkan diri mendukung Jokowi-Ma'ruf yang merupakan peserta nomor urut 01.
Sementara itu kelompok yang menamakan diri Gerakan Nasional Pengawal Ulama menjadi suporter Prabowo-Sandi.
Dukungan para ulama ini dikhawatirkan membawa dakwah mereka ke dalam ranah politik untuk mendukung salah satu calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Rakit Terbalik, Wagub Aceh Selamat Saat Kunjungan Bencana
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 22 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Hujan Ringan Merata
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 22 Desember 2025
- Bayern Muenchen Menang 4-0 atas Heidenheim
- Gus Yahya Siap Jalankan Keputusan Musyawarah Kubro PBNU
Advertisement
Advertisement



