Advertisement
Polisi Belum Periksa Amien Rais soal Kasus Partai Allah dan Partai Setan
Amien Rais - Solopos/M Ferri Setiawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi kini tengah menangani kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan politikus senior Amien Rais terkait dengan pernyataannya soal partai Allah dan partai setan.
Aparat Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Cyber Indonesia Aulia Fahmi, sebagai pelapor kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang diduga dilakukan Amien Rais.
Advertisement
"Masih kami lakukan penyelidikan ya, dan pelapor sudah kami mintakan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Dalam penanganan kasus ini, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amien Rais selaku terlapor.
BACA JUGA
Alasannya pemanggilan itu belum dilakukan, karena harus melewati beberapa proses. Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci proses apa yang harus dilewati penyidik untuk memeriksa pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
"Ya kan kami kayak beli nasi goreng, tidak bisa langsung mendapatkan [keterangan Amien Rais], kan perlu rencana penyidikan dan sebagainya," tuturnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa Aulia sebagai pelapor pada Senin (16/4/2018). Pemeriksaan itu merupakan inisiatif dari Aulia agar bisa memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Aulia juga turut memboyong dua anggota Cyber Indonesia bernama Husein Shahab dan Muhammad Rizki, agar bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dituduhkan kepada mantan Ketua MPR RI tersebut.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Pada kasus tersebut, Amien Rais diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- China Dukung Indonesia Jadi Ketua Dewan HAM PBB 2026
- Kedua Kalinya, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang ke Jogja Hari Ini
- Badai Dahsyat, California Tetapkan Status Darurat di Enam Wilayah
- John Robertson, Pahlawan Forest di Era Emas Piala Eropa, Wafat
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
Advertisement
Advertisement




