Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Fredrich Yunadi./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terlibat cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor. Ia meminta KPK untuk tidak cari gara-gara.
Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi kembali menunjukan sikap arogannya kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) itu diketahui kerap melontarkan amarah kepada Jaksa Penuntut KPK.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018), Fredrich meminta kepada Jaksa Penuntut KPK untuk tidak selalu mencari gara-gara dengan dirinya.
Hal itu bermula ketika Fredrich sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan hari ini, yakni Supervisor Keperawatan Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti.
Jaksa Penuntut KPK mengajukan keberatan kepada Fredrich yang mengajukan pertanyaan yang dibacakannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tanyakan dulu pertanyaannya, jangan bacakan BAP," ucap Jaksa.
"Saya tidak bacakan, saya tanyakan dahulu. Jangan cari gara-gara terus dengan saya," kata Fredrich dengan nada tinggi.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun memotong pembicaraan Jaksa Penuntut KPK dan Fredrich. Hakim mengimbau kepada Fredrich untuk tidak mengulangi pertanyaan yang sama kepada saksi.
"Sudah, sudah, yang sudah ditanyakan jangan diulang kembali," tegas Hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD.
Mendag Budi Santoso memastikan impor bahan baku plastik berupa nafta dari AS mulai masuk Indonesia pada pertengahan Mei 2026.
Kemenkes mengingatkan cara aman menyimpan dan mengolah daging kurban agar terhindar dari bakteri dan penyakit zoonosis saat Iduladha.
Puluhan warga Garongan datangi Kantor Bupati Kulonprogo dan mendesak Lurah Garongan dinonaktifkan terkait dugaan pungli.