Advertisement
Di Persidangan, Fredrich Yunadi Cekcok dengan Jaksa KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi terlibat cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor. Ia meminta KPK untuk tidak cari gara-gara.
Terdakwa kasus merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi kembali menunjukan sikap arogannya kepada Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks pengacara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) itu diketahui kerap melontarkan amarah kepada Jaksa Penuntut KPK.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018), Fredrich meminta kepada Jaksa Penuntut KPK untuk tidak selalu mencari gara-gara dengan dirinya.
Hal itu bermula ketika Fredrich sedang mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan hari ini, yakni Supervisor Keperawatan Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti.
Jaksa Penuntut KPK mengajukan keberatan kepada Fredrich yang mengajukan pertanyaan yang dibacakannya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tanyakan dulu pertanyaannya, jangan bacakan BAP," ucap Jaksa.
"Saya tidak bacakan, saya tanyakan dahulu. Jangan cari gara-gara terus dengan saya," kata Fredrich dengan nada tinggi.
Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim pun memotong pembicaraan Jaksa Penuntut KPK dan Fredrich. Hakim mengimbau kepada Fredrich untuk tidak mengulangi pertanyaan yang sama kepada saksi.
"Sudah, sudah, yang sudah ditanyakan jangan diulang kembali," tegas Hakim.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Dia didakwa bersama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Setnov ketika peristiwa kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Lengkap 10 Duta Besar dan 1 Wadubes yang Dilantik Presiden Prabowo Sore Ini
- Tim DVI Polda Jatim Kirim 14 Sampel DNA Terakhir Korban ke Mabes Polri
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Sejumlah Duta Besar Luar Biasa
- Serangan Paramotor di Festival Buddha Myanmar, 24 Warga Sipil Tewas
- 2 Tahun Perang, Israel Tingkatkan Serangan Udara di Gaza
Advertisement

Berangkat dari Stasiun Palur, Ini Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja, 8 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini 8 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Selama Oktober 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu hingga Palur, Rabu 8 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kulonprogo Selama Oktober 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman dan Kulonprogo Hari Ini 8 Oktober 2025
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Bulan Oktober 2025
Advertisement
Advertisement