Advertisement
Eks Pejabat Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Kasus Suap CPO
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada M Syafei, mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, dalam perkara suap terkait vonis lepas kasus crude palm oil (CPO) korporasi. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menilai M Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap dalam perkara vonis lepas kasus CPO korporasi tersebut.
Advertisement
Ketua Majelis Hakim, Effendi, menyampaikan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada Syafei oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Effendi saat di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
BACA JUGA
Selain pidana penjara, Syafei juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mampu menjelaskan asal-usul hartanya dan tidak terbukti menerima aliran dana suap dalam perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang [TPPU]," pungkasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Syafei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta membayar uang pengganti Rp9,3 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Dalam dakwaan, M Syafei disebut memberikan suap sebesar Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas perkara korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni advokat Ariyanto, Juanedi Saibih, dan Marcella Santoso. Uang suap tersebut diduga diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara CPO korporasi, termasuk Hakim Djuyamto Cs.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan putusan vonis lepas dalam kasus korupsi izin ekspor CPO korporasi, yang menyeret sejumlah pihak dari kalangan swasta maupun aparat penegak hukum dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Sleman Rabu 11 Maret 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Undian Piala FA: Man City vs Liverpool Tersaji di Perempat Final
- Maret 2026, 1.880 Hektare Lahan Padi di Kulonprogo Panen
- TikTok Batal Ditutup di Kanada, Operasi Lanjut dengan Pengawasan Ketat
- Prediksi Bhayangkara FC vs Arema FC: Duel Krusial Papan Tengah
- Harga Emas Pegadaian: UBS Rp3,05 Juta dan Galeri24 Rp3,03 Juta
- Trump Ancam Iran: AS Akan Balas 20 Kali Lipat Jika Selat Hormuz Diblo
- KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Terkait Dugaan Fee Proyek
Advertisement
Advertisement








