Advertisement
BHR Ojol 2026 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Ini Aturannya
Ojek online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan Bonus Hari Raya (BHR) Ojol 2026 melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026. Kebijakan ini mengatur pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi menjelang Idulfitri 1447 H.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada Selasa di Jakarta sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online sekaligus mendorong produktivitas mereka selama momentum Hari Raya Keagamaan.
Advertisement
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.
Dalam aturan BHR Ojol 2026 itu, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
BACA JUGA
Lebih lanjut, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” kata Menaker.
Skema pencairan BHR Ojol 2026 ini mengacu pada pola tunjangan hari raya (THR) pekerja formal, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Bonus Hari Raya (BHR) akan diberikan kepada 850 ribu mitra ojek daring (ojol) dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
Dari sisi perusahaan aplikasi, dua platform besar yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100-110 miliar pada 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar.
Masing-masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra.
Selain itu, inDrive juga menyatakan komitmennya untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi, sehingga kebijakan BHR Ojol 2026 ini mencakup ratusan ribu mitra pengemudi dan kurir online di berbagai platform aplikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT KPK: Uang Ratusan Juta Disita, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka
- THR ASN 2026 Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp11,16 Triliun
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
Advertisement
Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 11 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Selasa 10 Maret 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal, 10 Maret 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 10 Maret 2026
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini
- Jay Idzes Tampil Solid, Sassuolo Tetap Tumbang dari Lazio
- Pemkab Bantul Tambal Jalan Rusak di Jalur Padat dan Wisata
- Hasil Undian Piala FA: Man City vs Liverpool Tersaji di Perempat Final
Advertisement
Advertisement






