Advertisement
Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan

Advertisement
Harianjogja.com, DEPOK—Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 78,657 kilogram yang merupakan hasil operasi selama satu bulan sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025.
“Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, di Depok, Kamis (25/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Sosok Menas Erwin Djohansyah
Dari pengungkapan tersebut, enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
Dalam kasus ini, enam tersangka diketahui memiliki peran berbeda. RDN dan DNM bertindak sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Abdul Waras, mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan sekaligus menghancurkan masa depan.
“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, menimbulkan masalah hukum, dan memutus harapan keluarga. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia menekankan, peran keluarga sangat penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan
- Tanggal Merah Libur Oktober 2025 Tak Ada, Ini Daftar Hari Penting
- Jika Sebabkan Keracunan, BGN Janji Hentikan Menu Hiu Goreng di MBG
- Sosok Menas Erwin Djohansyah yang Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU
- Wakil Ketua DPR Desak Penegak Hukum Investigasi Kasus Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Naik dari Stasiun Tugu
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, 25 Sept 2025
- Bagaimana Masa Depan Ethereum di 2025? Cek di Sini
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Naik dari Stasiun Palur
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 25 Sept 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 25 Sept, Jogja-Kutoarjo
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 25 September 2025
Advertisement
Advertisement