Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Ilustrasi./Antara-Rahmad
Harianjogja.com, DEPOK—Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 78,657 kilogram yang merupakan hasil operasi selama satu bulan sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025.
“Polres Metro Depok akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan penyuluhan agar masyarakat terbebas dari bahaya narkoba,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, di Depok, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA: Sosok Menas Erwin Djohansyah
Dari pengungkapan tersebut, enam tersangka berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
Dalam kasus ini, enam tersangka diketahui memiliki peran berbeda. RDN dan DNM bertindak sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir.
“Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” ungkapnya.
Abdul Waras, mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan sekaligus menghancurkan masa depan.
“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan, menimbulkan masalah hukum, dan memutus harapan keluarga. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia menekankan, peran keluarga sangat penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan pernah mencoba, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkoba,” kata Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Janice Tjen hadapi Caijsa Wilda Hennemann di babak pertama WTA 250 Rabat 2026 dengan status unggulan pertama turnamen.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.