Advertisement

Promo November

Peringatan Kemenkumham untuk Notaris, Blokir Akun Jika Tidak Taat Aturan

Newswire
Rabu, 22 Mei 2024 - 17:17 WIB
Ujang Hasanudin
Peringatan Kemenkumham untuk Notaris, Blokir Akun Jika Tidak Taat Aturan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar memberikan sambutan di sela sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) di Denpasar, Bali, Rabu (22/5/2024) ANTARA - HO/Kemenkumham Bali

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR—Kementerian Hukum dan HAM RI memperingatkan akan memblokir akun notaris apabila tidak menaati aturan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

"Kewajiban tersebut jangan dianggap sebagai beban tetapi justru merupakan bentuk perlindungan bagi notaris agar tidak terseret ke dalam masalah tindak pidana," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar di sela sosialisasi PMPJ di Denpasar, Bali, Rabu.

Advertisement

Cahyo mengingatkan pentingnya penerapan PMPJ oleh notaris untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.

Notaris diwajibkan melakukan pemeriksaan teliti due diligence terhadap pihak yang berhadapan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML).

Dengan pengisian formulir goAML, notaris memberikan kontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain sosialisasi, para notaris di Bali juga diberi materi sosialisasi terkait tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan notaris harus selalu memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Notaris harus selalu up to date terkait dengan regulasi. Hal ini penting agar akta yang dibuat oleh notaris tidak melanggar hukum. Selain itu, akun notaris tidak boleh disebarluaskan kepada karyawan atau pihak lain karena dapat disalahgunakan," ucap Cahyo.

BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Segera Periksa 3 Notaris

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu, berharap melalui sosialisasi itu semua notaris dapat mengisi kuesioner penerapan PMPJ.

Pasalnya penerapan PMPJ merupakan salah satu syarat menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan mengukur ketaatan notaris dalam mendukung amanat pemerintah.

"Kegiatan ini juga merupakan evaluasi terhadap kepatuhan dan ketaatan notaris dalam mengisi kuesioner PMPJ serta memberikan pembelajaran yang lebih mendalam lagi," kata Pramella.

Kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada seluruh notaris di Provinsi Bali menghadirkan tiga pembicara yakni Direktur Perdata di Direktorat Jenderal AHU, Constantinus Kristomo.

Kemudian, Fungsional Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Agung Arif Wicaksono dan dari unsur Notaris-PPAT, I Made Hendra Kusuma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement