Advertisement
Aturan Terbaru! Hanya 10 Negara Diberi Bebas Visa Masuk Indonesia
Ilustrasi: Paspor Turis dari China - Reuters/Stefano Rellandini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia hanya mengizinkan warga dari 10 negara untuk masuk ke Tanah Air dengan bebas visa. Ketetapan ini setelah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, untuk menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Aturan ini ditetapkan pada 7 Juni 2023. Dengan keputusan ini, maka Indonesia hanya mengizinkan 10 negara masuk tanpa visa. Negara itu adalah rumpun Asean yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Advertisement
159 negara lainnya yang sebelumnya juga mendapatkan kebijakan bebas visa melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditangguhkan. Subkoordinator Humas Dirjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/6/2023) mengatakan pemberian bebas visa kunjungan selama ini berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Untuk itu dilakukan evaluasi.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Nur Saleh.
Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah penghentian bebas visa ini seiring gangguan turis telanjang di Bali dalam acara pertunjukan budaya atapun kritikan akan kemudahan pekerja China masuk ke Tanah Air.
Pihak Imigrasi menyebut aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud seperti gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut akan diatur ulang.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.
Seperti diketahui, melalui kebijakan bebas visa kunjungan, orang asing dapat tinggal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang di Tanah Air. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
Advertisement
Sekolah Negeri di Jogja Wajib Terima ABK, Ini Penegasan Pemkot
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Libatkan Pelajar, Disbud DIY Gelar Workshop Macapat Catur Sagatra
- Trump Gugat BBC US$5 Miliar, Tuduh Edit Pidato Soal Capitol
- Xpeng Dirikan Pabrik RHD di Malaysia
- Pramono Pastikan Pedagang Kramat Jati Tetap Berjualan
- Polisi Selidiki Penganiayaan Sajam di Depok Sleman, Korban Luka
- Badai Kencang Robohkan Replika Patung Liberty di Brasil
- Dishub Bantul Prediksi Puncak Arus Nataru 24 Desember
Advertisement
Advertisement



