Advertisement
Aturan Terbaru! Hanya 10 Negara Diberi Bebas Visa Masuk Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia hanya mengizinkan warga dari 10 negara untuk masuk ke Tanah Air dengan bebas visa. Ketetapan ini setelah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, untuk menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Aturan ini ditetapkan pada 7 Juni 2023. Dengan keputusan ini, maka Indonesia hanya mengizinkan 10 negara masuk tanpa visa. Negara itu adalah rumpun Asean yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Advertisement
159 negara lainnya yang sebelumnya juga mendapatkan kebijakan bebas visa melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditangguhkan. Subkoordinator Humas Dirjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/6/2023) mengatakan pemberian bebas visa kunjungan selama ini berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Untuk itu dilakukan evaluasi.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Nur Saleh.
Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah penghentian bebas visa ini seiring gangguan turis telanjang di Bali dalam acara pertunjukan budaya atapun kritikan akan kemudahan pekerja China masuk ke Tanah Air.
Pihak Imigrasi menyebut aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud seperti gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut akan diatur ulang.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.
Seperti diketahui, melalui kebijakan bebas visa kunjungan, orang asing dapat tinggal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang di Tanah Air. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Karangwuni Pertanyakan Ganti Rugi Pembebasan Lahan JJLS
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sebut Tunjangan Anggota DPR Bakal Dicabut
- Megawati Dampingi Prabowo di Istana, Bahas Kondisi Bangsa
- Presiden Prabowo Ingatkan Adanya Gejala Makar
- Tokoh Publik Diminta Jaga Etika saat Berbicara
- Presiden Prabowo Minta Pimpinan DPR Undang Demonstran untuk Dialog
- Pimpinan Parpol Sepakat Hapus Tunjangan Anggota DPR dan Moratorium Kungker
- Prabowo: Aspirasi Damai Dihormati, Tindakan Anarki Akan Ditindak Tegas
Advertisement
Advertisement