Dokumen CIA Beberkan Adanya Ancaman Serangan Pesawat Jelang 9/11
CIA membuka dokumen rahasia jelang 9/11 yang memuat peringatan ancaman pesawat, pembajakan, hingga rencana serangan di AS.
Ilustrasi: Paspor Turis dari China/Reuters-Stefano Rellandini
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia hanya mengizinkan warga dari 10 negara untuk masuk ke Tanah Air dengan bebas visa. Ketetapan ini setelah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, untuk menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Aturan ini ditetapkan pada 7 Juni 2023. Dengan keputusan ini, maka Indonesia hanya mengizinkan 10 negara masuk tanpa visa. Negara itu adalah rumpun Asean yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
159 negara lainnya yang sebelumnya juga mendapatkan kebijakan bebas visa melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 ditangguhkan. Subkoordinator Humas Dirjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/6/2023) mengatakan pemberian bebas visa kunjungan selama ini berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Untuk itu dilakukan evaluasi.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Nur Saleh.
Tidak dijelaskan lebih lanjut apakah penghentian bebas visa ini seiring gangguan turis telanjang di Bali dalam acara pertunjukan budaya atapun kritikan akan kemudahan pekerja China masuk ke Tanah Air.
Pihak Imigrasi menyebut aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud seperti gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut akan diatur ulang.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.
Seperti diketahui, melalui kebijakan bebas visa kunjungan, orang asing dapat tinggal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang di Tanah Air. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
CIA membuka dokumen rahasia jelang 9/11 yang memuat peringatan ancaman pesawat, pembajakan, hingga rencana serangan di AS.
Empat wisatawan terseret ombak Pantai Jungwok Gunungkidul saat hendak berfoto. Seorang wisatawan asal Solo meninggal dunia.
Kemenhub mendirikan posko darurat di Pelabuhan Trisakti untuk menangani insiden Kapal Virgo Transport 8 yang hilang kontak di Masalembo.
DPRD DIY mendorong penanganan kekeringan melibatkan seluruh OPD, tidak hanya BPBD, dengan dukungan koordinasi dan anggaran memadai.
Debit Sungai Tinalah Kulonprogo surut saat kemarau. Kondisi ini membuat wisata keceh diminati, tetapi wisatawan diminta tetap waspada.
Kejagung mengungkap Ferry Boboho mengembalikan Rp5 miliar pada Agustus 2026. Uang itu bagian dari Rp40 miliar Tan Kian.