Advertisement
Harga Emas Batangan Hari Ini Turun Rp1.000. Minat Borong?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi turun Rp1.000 menjadi Rp1.053.000 per gram.
BACA JUGA: Tarif Pajak Batangan Turun
Advertisement
Sebelumnya dalam perdagangan pada Senin (1/5), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.054.000 per gram.
Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp2.000 menjadi Rp946.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (1/5) senilai Rp948.000 per gram.
Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk nonNPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi.
- Harga emas 0,5 gram: Rp576.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.053.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.046.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.044.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.040.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.025.000
- Harga emas 25 gram: Rp24.937.000
- Harga emas 50 gram: Rp49.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp99.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp248.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp496.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp993.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk nonNPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement