Advertisement

Catat! Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2023

Szalma Fatimarahma
Jum'at, 30 Desember 2022 - 14:27 WIB
Sunartono
Catat! Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Tahun Baru 2023 Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (22/12/2022). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Berikut syarat dan ketentuan untuk naik pesawat selama periode libur Tahun Baru 2023 yang perlu Anda ketahui. 
Perjalanan udara masih menjadi opsi transportasi yang paling banyak dipilih oleh masyarakat untuk pergi berlibur, terutama pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023. 
 
Untuk dapat menikmati perjalanan dengan menggunakan moda transportasi pesawat, tentu masyarakat harus terlebih dahulu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 
 
Syarat perjalan dengan menggunakan armada pesawat juga telah kembali disosialisasikan kepada masyarakat melalui Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. 

Berikut merupakan syarat dan ketentuan naik pesawat saat libur Tahun Baru 2023

Usia 18 tahun ke atas

  1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
  2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua 

Usia 6-17 tahun 

  1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
  2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

BACA JUGA : Jumlah Pesawat saat Libur Nataru Terbatas, Harga Tiket

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement