Advertisement
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Indra Kenz adalah salah satu terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Nama Indra Kenz identik dengan aplikasi trading bodong Binomo.
Advertisement
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk dilansir dari Tempo, Senin (14/11/2022).
Kendati divonis lebih ringan, Indra Kenz akan menempuh upaya banding. "Kami banding," kata Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto.
Selain hukuman penjara 10 tahun Indra juga dihukum membayar denda Rp5 miliar jika tidak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Malda dihubungi terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Tegaskan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Bukan untuk Relokasi, Ini Syaratnya
- Malam Ini, Gunung Semeru Erupsi dengan Tinggi Letusan 800 Meter
- Kemen PU Bakal Bangun Tanggul Laut Raksasa di Sepanjang Pesisir Utara Jawa, Ini Skemanya
- Menteri Hanif: Mulai Hari Ini, Kami Hentikan Sistem Open Dumping Sampah
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Komnas HAM Kecam Tindakan KKB yang Bunuh 11 Warga di Yahukomo Papua
- Oknum Polisi di Tangerang Selatan Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Wanita Penjual Kopi
- Tak Terima Diputusin, Seorang Pria Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit
- Rencana 2 Proyek Jalan Tol Terpanjang di Indonesia, Begini Kata Kementerian PU
- 20 Negara WTO Kritik Kebijakan Trump soal Tarif Impor AS
- Pertamina Hentikan Pengiriman BBM ke SPBU di Denpasar Bali yang Diduga Curang
- Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas
Advertisement