Advertisement
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA - Laily Rahmawaty
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Indra Kenz adalah salah satu terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Nama Indra Kenz identik dengan aplikasi trading bodong Binomo.
Advertisement
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk dilansir dari Tempo, Senin (14/11/2022).
Kendati divonis lebih ringan, Indra Kenz akan menempuh upaya banding. "Kami banding," kata Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto.
Selain hukuman penjara 10 tahun Indra juga dihukum membayar denda Rp5 miliar jika tidak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Malda dihubungi terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Formula Baru UMP 2026 Dinilai Belum Pulihkan Upah Riil Buruh
- I.League Rilis Panduan Praktis untuk Pemain dan Pelatih Super League
- Mendagri Imbau Perayaan Natal dan Tahun Baru Digelar Sederhana
- Hari Keempat Operasi Lilin, 371.241 Kendaraan Masuk DIY
- Lengkap dari Pagi hingga Malam, Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement




