Advertisement
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Indra Kenz, afiliator Binary Option Binomo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarkat saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022) - ANTARA - Laily Rahmawaty
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Indra Kenz adalah salah satu terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang. Nama Indra Kenz identik dengan aplikasi trading bodong Binomo.
Advertisement
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan," kata Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rajagukguk dilansir dari Tempo, Senin (14/11/2022).
Kendati divonis lebih ringan, Indra Kenz akan menempuh upaya banding. "Kami banding," kata Penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto.
Selain hukuman penjara 10 tahun Indra juga dihukum membayar denda Rp5 miliar jika tidak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara. Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Herdian Malda Ksatria menyatakan pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas vonis majelis hakim itu. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Malda dihubungi terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Sleman Luncurkan e-Kalurahan, Awasi Transaksi Desa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 10 Gerai KDMP Kulonprogo Dibangun, Didampingi BA dari Pusat
- MUI Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Lebih Maslahat
- Prabowo Tunjuk Tito Pimpin Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera
- Anggaran JKN PBI Bantul 2026 Naik Jadi Rp60 Miliar
- PSS Kalah dari Kendal, Ansyari Kritik Kepemimpinan Wasit
- Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Tanpa Perpanjangan Waktu
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 7 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




