Advertisement
Obral Hukuman Alex Noerdin, Dipangkas dari 12 Jadi 9 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Hukuman Alex Noerdin dipangkas tiga tahun menjadi sembilan tahun.
Alex Noerdin merupakan terdakwa kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Ir. H Alex Noerdin, S.H dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun," dikutip dari laman SIPP PN Palembang, Kamis (8/9/2022).
Hakim Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.
Sebelumnya, Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol
Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring pada Rabu (7/9/2022).
“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Advertisement
Advertisement