Advertisement

Obral Hukuman Alex Noerdin, Dipangkas dari 12 Jadi 9 Tahun

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 08 September 2022 - 23:17 WIB
Bhekti Suryani
Obral Hukuman Alex Noerdin, Dipangkas dari 12 Jadi 9 Tahun Eks Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Alex Noerdin. - Instagram @dodirezaalexnoerdin

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin. Hukuman Alex Noerdin dipangkas tiga tahun menjadi sembilan tahun.

Alex Noerdin merupakan terdakwa kasus korupsi pembelian gas PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Ir. H Alex Noerdin, S.H dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun," dikutip dari laman SIPP PN Palembang, Kamis (8/9/2022).

Hakim Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan.

Sebelumnya, Alex Noerdin divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus dugaan tindak korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

BACA JUGA: Awas! Sejumlah Nama Warga di Jogja Dicatut Jadi Anggota Parpol

Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim diketuai hakim Yoserizal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Palembang secara sekaligus dan didengarkan terdakwa Alex Noerdin secara daring pada Rabu (7/9/2022).

“Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata hakim Yoserizal membacakan amar putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement