Advertisement

KPK Mengaku Prihatin dengan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja

Bhekti Suryani
Jum'at, 22 Juli 2022 - 07:37 WIB
Bhekti Suryani
KPK Mengaku Prihatin dengan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Jogja Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Jumat (3/6/2022) - Fb

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja. Lembaga antirasuah tersebut pada Kamis (21/7/2022) mengumumkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sebanyak dua diantaranya kekinian ditahan di Rutan KPK. Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Edi Wahyudi (EW) selaku PNS yang menjabat Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Edi Wahyudi juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Advertisement

Selain itu KPK juga menetapkan Sugiharto (Sgh) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto, Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

BACA JUGA: Covid-19 di DIY Mulai Naik Lagi, Ini Prediksi Epidemiolog UGM

"KPK prihatin adanya modus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh penyelenggara Negara dan pelaku usaha yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (21/7/2022).

KPK menyebut, kasus ini diduga merugikan negara puluhan miliar. "Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31,7 miliar," ujarnya.

KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait nantinya untuk kooperatif dalam upaya asset recovery agar pemulihan kerugian negara yang timbul akibat korupsi ini bisa optimal bagi penerimaan kas negara.

"Ke depannya, KPK mendorong pemerintah daerah terkait untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, dan
mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dan antisuap. Agar tercipta iklim bisnis yang sehat dan bebas dari korupsi," kata dia.

Adapun konstruksi perkara ini bermula dari 2012. Saat itu Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdipora DIY Edi Wahyudi, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPO Disdikpora DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

Salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH [Sugiharto] tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 miliar untuk masa lima tahun dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up [digelembungkan] dan hal ini langsung disetujui EW [Edi Wahyudi] tanpa melakukan kajian terlebih dulu.

Khusus untuk ditahun 2016 di siapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edi Wahyudi.

Pada pengadaan 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut kepada Edi Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI [Duta Mas Indah.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement