Advertisement
Pengendalian PMK Dipercepat Jelang Iduladha
Airlangga Hartarto. - Istimewa
Advertisement
JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk membuat masyarakat nyaman merayakan Iduladha akhir pekan nanti.
Airlangga menuturkan, pemerintah sudah mendorong Satgas Penanganan PMK untuk bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas ternak.
Advertisement
Airlangga mengaku sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan Polri.
"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa (5/7/2022).
Pemerintah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku bagi hewan ternak pada tahun ini dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Diketahui, pemerintah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Ahad (10/7/2022). Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.
Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Selain itu, telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK. Airlangga menegaskan, setiap ada perkembangan, akan diterbitkan keputusan menteri pertanian.
"Yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Menko Airlangga.
Sementara, terkait penggantian ternak yang terpapar PMK, akan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Airlangga menegaskan, dalam permentan itu akan diatur secara detail kriteria ternak sapi yang bisa mendapatkan penggantian dari pemerintah maksimal sebesar Rp 10 juta. Sebab, tidak semua sapi yang dimusnahkan akan mendapatkan penggantian.
Jika ada sapi yang terpaksa dipotong namun dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu maka penggantian tidak diberikan atau hanya diberikan sebagian.
"Ini yang akan diregulasi oleh Kementerian Pertanian. Kita minta segera mungkin bisa keluar Permentannya," kata Airlangga. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Termahal
- Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
- BMKG: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah RI
- Aktivitas Semeru Didominasi Gempa Erupsi, Status Siaga
- Jadwal KA Prameks Senin 29 Desember 2025
- 20 Ribu Buruh Gelar Demo KSPI Tuntut Kenaikan UMP Jakarta
- Natal 2025, Sekda Jateng Kunjungi Panti Asuhan di Semarang
Advertisement
Advertisement




