Advertisement
6 Media Digugat Rp100 Triliun, Dewan Pers Beri Dukungan Penuh

Advertisement
JAKARTA-Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Koalisi Kebebasan Pers Sulsel resmi menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah organisasi jurnalis antara lain, PWI, IWO, PJI, IJTI, AMSI dan SMSI diserahkan langsung Upi Asmaradana, yang diutus secara khusus Koalisi Kebebeasan Pers Sulsel, ke Jakarta.
Advertisement
Selain Upi, juga turut hadir Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Erick Tanjung, Mustafa LBH Pers Jakarta, Nurina Savitry, Karina Maharani T dari Amnesty Internasional Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Dalam pertemuan ini, hadir Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, serta Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Baca juga: HPN 2022: Pers dan Swasta Bersinergi Pulihkan Ekonomi
Pertemuan ini dipimpin langsung Arif Zulkfili didahului dengan pemaparan kasus oleh Upi Asmaradhana. Selain secara offline pertemuan ini juga dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Direktur LBH Pers Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers.
Dalam pertemuan itu, pihak Dewan Pers menyatakan kesiapan mereka memberikan dukungan moril. Dewan Pers juga akan menyiapkan Ahli Pers untuk enam media tergugat dalam sidang perdata di PN Makassar, nantinya.
"Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan dan intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim Ahli Pers dalam persidangan," kata Upi Asmardhana sesaat setelah pertemuan di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta.
Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata.
Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.
Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.
Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 trilun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaim pihaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement