Advertisement
Ormas yang Minta THR Paksa Akan Dilibas
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (9/2/2022). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada perusahaan-perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan meminta THR secara paksa adalah bentuk pemerasan.
Advertisement
"Soal THR Ormas, jadi Polda Metro imbau kepada semua ormas yang meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Zulpan juga menegaskan polisi akan memproses hukum ormas yang dilaporkan meminta THR secara paksa.
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujarnya.
Zulpan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang menerima surat permintaan THR yang bersifat memaksa dari kelompok manapun agar melapor ke kepolisian terdekat.
"Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Tancap Gas ke Liga 1 Meski Disanksi Tanpa Penonton
- Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Donor Darah
- 21 Guru Besar Laporkan Adies ke Majelis Kehormatan MK
- Aveta Hotel Malioboro Elevated to Four-Star Hotel
- Polisi Ungkap Identitas Kerangka Manusia di Rumah Kosong Sleman
- Pemerintah Melarang Atraksi Naik Gajah di Seluruh Indonesia
- Suporter Persis Solo Diarahkan Pulang lewat Semin dan Ngawen
Advertisement
Advertisement




