Advertisement
Ormas yang Minta THR Paksa Akan Dilibas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada perusahaan-perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan meminta THR secara paksa adalah bentuk pemerasan.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Soal THR Ormas, jadi Polda Metro imbau kepada semua ormas yang meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Zulpan juga menegaskan polisi akan memproses hukum ormas yang dilaporkan meminta THR secara paksa.
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," ujarnya.
Zulpan juga mengimbau kepada seluruh pengusaha yang menerima surat permintaan THR yang bersifat memaksa dari kelompok manapun agar melapor ke kepolisian terdekat.
"Kita akan respons aduan masyarakat itu karena tidak dibenarkan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kompol D Punya Harta Miliaran Disorot, Ini Urutan Pangkat Polisi, Gaji dan Tunjangan
- Ini Aplikasi Dating Online Paling Banyak Pengguna
- Bulog Ingin Kembali Salurkan Beras ke PNS dan TNI-Polri
- Angka Kematian Covid di China Berkurang Drastis
- Dituding Jadi Penyebab Minyakita Langka, Peritel Tegas Membantah
- G7 dan Eropa Sepakat Batasi Harga Minyak Rusia
- Waspada! BMKG Sebut Ada Gelombang Sangat Tinggi di Pantai DIY
Advertisement
Advertisement