Advertisement
Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Azis Samual menjadi tersangka pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memerikas Azis, saksi-saksi, dan melakukan gelar perkara.
Advertisement
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS (Azis Samual), sebagai tersangka Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).
Adapun, Pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu berbunyi mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sementara itu, Pasal 170 KUHP berbunyi, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Zulpan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka, dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan.
"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Politikus Partai Golkar Aziz Samual telah diperiksa lebih dari 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Aziz Samual datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB hari ini, Selasa (1/3/2022).
Hingga pukul 20.00 WIB, politisi Partai Golkar tersebut tidak kunjung selesai diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa politisi Partai Golkar Aziz Samual lantaran diduga kuat mengetahui peristiwa penganiayaan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
Advertisement
Advertisement