Advertisement

Aturan Baru! Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Ini Tujuannya

Mia Chitra Dinisari
Selasa, 01 Maret 2022 - 23:07 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Baru! Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Ini Tujuannya Aplikasi e-HAC untuk melacak kasus Covid-19 di Indonesia. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bagi Anda yang akan menaiki pesawat untuk bepergian, kini wajib mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

Ini merupakan aturan terbaru yang diterapkan pemerintah, untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

Advertisement

Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring dengan jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, telah terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru, dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya di Jakarta, Selasa (1/3).

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.

“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

BACA JUGA: Catat! Ini 3 Ketum Parpol dan Ketum Ormas Islam Pengusul Pemilu Serentak 2024 Diundur

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Cara Mengisi e-HAC Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi

Oleh karena itu, berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:
? Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
? Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
? Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
? Pilih “Buat e-HAC”
? Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
? Pilih sarana perjalanan "Udara"
? Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
? Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
? Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
? Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
? Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
? Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
? Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
? Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
? Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sambut Pemudik dan Wisatawan Libur Lebaran 2024, Begini Persiapan Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement