Advertisement
Luhut Pertimbangkan Perpanjang Karantina Penumpang Internasional Jadi 14 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan prosedur karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional jika penyebaran Covid-19 varian Omicron semakin meluas.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan meminta agar masyarakat Indonesia tidak melakukan perjalanan luar negeri yang tidak esensial demi menekan lajunya penularan Covid-19 varian Omicron.
Advertisement
Hal tersebut juga disampaikan dengan mempertimbangkan semakin banyak negara yang telah mendeteksi varian tersebut.
Tercatat, saat ini sudah ada 90 negara di dunia yang menjadi tempat penyebaran Covid-19 varian Omicron. Luhut menyebut, seperti Britania Raya, Denmark, dan Norwegia akan ditambahkan ke dalam daftar asal negara pelaku perjalanan, dan menarik Hongkong dari daftar tersebut.
Pasalnya, ketiga negara tersebut sedang mengalami penyebaran kasus Omicron yang cepat.
“Merespon ini, kami masih melarang kedatangan WNA [warga negara asing] dari 11 negara, dengan mempertimbangkan prosedur karantina 14 hari jika semakin meluas,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Selasa (21/11/2021).
Menurutnya, karakteristik varian Omicron masih terus diteliti. Dengan tingkat kematian yang rendah, Luhut meminta masyarakat tetap waspada dan mendengarkan arahan resmi dari pemerintah. Meski demikian, dia meminta agar masyarakat tidak panik.
“Jangan sampai menimbulkan kepanikan, kesiapan kita sudah jauh lebih bagus di tahun ini,” tekannya.
Pemerintah sendiri terus melakukan pengetatan pintu masuk, baik dari udara maupun laut. Masyarakat Indonesia diharapkan bersatu padu untuk membatasi perjalanan agar angka positif tertinggi pada Juli 2021 lalu tidak terulang lagi.
Pemerintah juga akan menyediakan tempat-tempat karantina yang lebih kondusif, dan Menko Luhut menegaskan akan ada penegasan terkait ketidakdisiplinan karantina.
“Kita harus tunjukkan kita mampu kerja keras sebagai tim. Jangan sampai merugikan orang lain, khususnya mengenai prosedur karantina,” imbuhnya.
Meski saat ini kondisi penularan Covid-19 di Indonesia masih terkendali, koordinator PPKM Jawa-Bali itu juga menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan level PPKM untuk mengendalikan pertambahan kasus.
Pihaknya menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari, atau setara 2700 kasus per hari, tetapi pengetatan akan dimulai ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari.
Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan rumah sakit, dan tingkat kematian di nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement