Advertisement
Begini Cara Cek Tagihan Listrik PLN Via Online, Silahkan Coba!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Di awal bulan, biasanya Anda akan mendapatkan tagihan pemakaian listrik dari PLN selama sebulan penuh.
Termasuk juga di awal Oktober 2021 ini. Agar Anda tidak terlambat membayarnya, segera cek berapa tagihan listrik yang harus Anda bayarkan via online.
Advertisement
PLN memang sudah memberikan beberapa cara dan kemudahan bagi pelanggannya untuk mengecek tagihan listrik ini dengan cara berikut ini :
1. Lewat website resmi PLN
Cara mudah pertama untuk mengecek tagihan listrik pascabayarmu adalah dengan melalui website PLN. Caranya:
Buka http://www.pln.co.id/info-rekening/tagihan.php
Masukkan nomor ID pelanggan pada kolom pelanggan
Klik ‘setuju’
Website akan menampilkan nama, ID pelanggan serta tagihan listrik untuk bulan berjalan
2. Lewat SMS ke 8123
Anda juga bisa mengecek tagihan listrik adalah dengan mengirim SMS ke 8123. Meskipun berbayar, menu layanan cek tagihan listrik ini tetap jadi primadona karena selain cepat juga mudah melakukannya.
Cara mengecek tagihan listrikmu dengan SMS adalah:
Ketik REK
Kirim ke 8123
PLN juga menyediakan layanan cek listrik bulanan dimana kamu akan mendapatkan tagihan listrik setiap bulan secara otomatis.
Caranya adalah:
Ketik PLN
Kirim ke 8123
Jika kamu ingin berhenti berlangganan, kamu bisa mengirim SMS dengan format berikut:
Ketik PLN
Kirim ke 8123
3. Lewat call center PLN
Cara mudah ketiga untuk cek tagihan listrik adalah dengan menggunakan call center PLN. Caranya adalah, kamu cukup menekan nomor 123 di menu panggilan telepon kamu. Setelah itu, ikuti instruksi yang diberikan operator hingga kamu sampai pada pilihan untuk cek tagihan listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
- Petani Jateng Terima 10 Ribu Alsintan, Pj Gubernur Jateng Optimis Produksi Pangan Meningkat
- Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa
- 10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement