Advertisement
28 Persen Aset KAI Belum Jelas Statusnya
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperkirakan masih terdapat sekitar 92,8 juta meter persegi atau 28 persen dari total keseluruhan aset yang statusnya belum clean and clear.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan status tersebut dikarenakan masih digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan atau digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai. Selain itu juga masih ada aset yang baru dilakukan validasi, bahkan hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.
Advertisement
“Dampak dari aset KAI yang masih belum clean and clear tersebut yaitu KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya,” jelasnya melalui siaran pers, Minggu (12/9/2021).
Joni menyampaikan KAI juga melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Adapun aset yang saat ini dimiliki KAI berupa Aset Railway dan Non Railway. Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.
“Total aset tanah KAI saat ini seluas 327,825 juta meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas,” terangnya.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.
Kemudian, lanjutnya, KAI juga melakukan penyertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan asetnya. Pada 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta meter persegi di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49 persen tanah KAI yang telah bersertifikat.
Guna mempercepat proses sertifikasi aset tersebut, KAI telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga.
Selain proses sertifikasi, KAI juga melakukan penjagaan aset. Penjagaan tersebut meliputi pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.
“Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana,” tekannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ujian Berat Wakil Indonesia Sejak Babak 1 di Kumamoto Masters 2025
- Bantul Kirim 3 KK ke Poso Sulteng Desember 2025
- Sora Resmi Rilis di Android, Aplikasi Video AI Viral OpenAI
- Sinopsis Predator: Badlands! Kisah Dek Sang Predator Muda
- Zohran Mamdani Unggul, New York Bakal punya Wali Kota Muslim Pertama
- Gusti Purboyo Umumkan Diri Jadi Paku Buwono XIV
- Warga Prambanan Ikut Abadikan Iring-iringan Jenazah PB XIII
Advertisement
Advertisement




