Advertisement
Seleksi CPNS 2021 Kemenag Dimulai, Simak Persyaratannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 mulai hari ini, Rabu (7/7/2021).
Seleksi itu dilakukan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 29/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan MenPANRB No. 993/2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Agama 2021.
Advertisement
BACA JUGA : Daftar Segera! Pemkot Jogja Buka Pendaftaran CPNS
"Memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2001," demikian pada pengumuman Kemenag, Rabu (7/7/2021).
Sebagai catatan, Pendaftaran CPNS Kemenag 2021 ini akan berlangsung dua pekan ke depan atau berakhir pada Rabu (21/7/2021).
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekjen Kemenag Nizar itu, ada sejumlah kriteria bagi pelamar CPNS Kemenag 2021.
Pertama, untuk formasi umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan persyaratan sebagaimana ada dalam pengumuman tersebut.
Kedua adalah formasi khusus yang terdiri dari tiga kriteria, sebagai berikut:
- Putra atau Putri lulusan terbaik yakni pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan dengan pujian atau cum laude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Sarjana, tidak termasuk Diploma IV, dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Disabilitas, yakni pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang.
BACA JUGA : Kuota CPNS Bantul 213 Formasi, Sebagian Besar Nakes
- Putra atau putri Papua dan Papua Barat, yakni pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua atau Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua Bapak dan atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa kepala suku.
Dalam lampiran pengumumannya, Kemenag membuka 1.361 formasi yang terdiri dari 1.193 untuk formasi umum, 137 untuk lulusan terbaik, 28 untuk penyandang disabilitas, dan 3 untuk putra atau putri Papua dan Papua Barat pada seleksi calon CPNS Kemenag 2021.
Adapun, salah satu syarat yang tercantum dalam pengumuman itu adalah usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan strata 3 atau doktor dengan usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Untuk mengetahui mengetahui informasi lebih detail mengenai cara pendaftaran dan jadwal seleksi calon CPNS Kemenag 2021, para peminat atau calon pelamar boleh mengunjungi laman resmi melalui tautan ini, Kemenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Advertisement
Advertisement