Advertisement

Pemerintah Pajaki Sembako 12 Persen, Pakar: Carilah Sumber Pajak Lain

M Faisal Nur Ikhsan
Jum'at, 11 Juni 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Pajaki Sembako 12 Persen, Pakar: Carilah Sumber Pajak Lain Ilustrasi: Pekerja berada di gudang Bulog di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Bisnis - Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, YOGYAKARTA – Wacana pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk bahan pokok menuai kritik masyarakat, tak terkecuali dari akademisi.

Catur Sugiyanto, Ketua Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada, menilai wacana tersebut bakal semakin memberatkan masyarakat yang hingga kini masih terdampak pandemi Covid-19.

Advertisement

“Sebaiknya sembako tidak diberi PPN sampai kapan pun, carilah sumber pajak yang lain,” ucap Catur dalam keterangan resminya, Jumat (11/6/2021).

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis tersebut tidak ada aturan pemberlakuan pajak pada bahan pokok bahkan di negara maju sekalipun. Hal tersebut dianggap sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat untuk memenuhi pangannya.

“Kita itu hidup dari sembako, jika dipajaki itu rasanya kurang pas,” jelas Catur.

Pemerintah juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rencana penarikan pajak bagi kebutuhan pokok dinilai sebagai indikasi bahwa APBN tengah dalam kondisi tidak sehat.

Meskipun pajak merupakan kewajiban warga negara, menurut Catur penarikan pajak dari sembako sangatlah tidak tepat.

Menurutnya pemerintah perlu mencari alternatif sumber pendapatan lain. Selain itu, penghematan besar-besaran juga perlu dilakukan.

Governance, keterbukaan, pengawasan, harus ditingkatkan agar tidak banyak uang negara yang dikorupsi,” tambahnya.

Dalam beberapa hari terakhir, wacana pengenaan PPN untuk bahan pokok jadi pembahasan banyak pihak.

Wacana tersebut muncul ke permukaan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana melakukan Revisi Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Revisi UU tersebut juga bakal menaikkan PPN yang saat ini berada di angka 10 persen menjadi 12 persen.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan PPN 10 persen masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Rencananya, dalam waktu dekat, Sri Mulyani akan menyampaikan rencana revisi UU tersebut ke hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, tepatnya dengan Komisi XI.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, ada sejumlah bahan pokok yang rencananya bakal dikenakan PPN sebesar 12 persen. Adapun bahan pokok tersebut adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Dilaporkan, ada tiga opsi tarif apabila pemerintah resmi menarik PPN dari 11 kebutuhan pokok tersebut.

Pertama, dengan memberlakukan PPN umum sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif terendah dengan skema multitarif sebesar 5 persen. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement