Advertisement

Begini Cara Mendapatkan Siaran TV Digital di Rumah

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 06 Maret 2021 - 23:37 WIB
Budi Cahyana
Begini Cara Mendapatkan Siaran TV Digital di Rumah Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut sejumlah stasiun televisi saat ini sudah bisa dinikmati lewat siaran digital.

Beberapa Lembaga penyiaran swasta (LPS) telah menggelar siaran analog dan digital secara bersamaan (siaran simulcast) sebagai persiapan menuju analog switch off (ASO) November 2022.

Advertisement

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia mengatakan beberapa televisi yang diproduksi pada 2010 ke atas, diyakini telah dapat mengoperasikan siaran digital dan analog secara bersamaan (ASO).

“Jadi sekarang masanya simulcast. Kalau di rumah sudah punya televisi digital [keluaran 2010 ke atas], ketika di-scan muncul pilihan analog atau digital. Itu kualitasnya jauh sekali,” kata Gery kepada Bisnis.com, Sabtu (6/3/2021).

Adapun untuk mengaktifkan siaran digital ini, pengguna televisi digital pertama-tama harus masuk ke pengaturan dengan menekan tombol bertuliskan menu pada remote.

Kemudian masuk ke pengaturan kanal dan menekan pencarian otomatis. Bagi televisi yang telah mendukung siaran digital, akan muncul ‘pencarian otomatis ATV+DTV’, setelah ditekan televisi secara otomatis akan memindai seluruh kanal siaran analog dan digital.

Bagi LPS yang telah mengoperasikan siaran simulcast secara bersamaan, maka akan terlacak kanal siaran mereka oleh sistem televisi. Bagi yang belum mengaktifkan, maka tidak akan terlacak proses pemindai.

Setelah seluruh kanal terkumpul, pengguna hanya perlu menentukan ingin menonton siaran yang berasal dari digital atau dari analog.

Ketentuan mengenai simulcast tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika no.3/2019 tentang Pelaksanaan Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital. Penerapan regulasi ini dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement