Advertisement
Komnas HAM Jelaskan 5 Hal jika Kasus Tewasnya Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) HAM menanggapi rencana Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) atas tewasnya 6 (enam) Laskar FPI untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional.
Komnas HAM, dalam keterangan resminya, memaparkan sangat menghormati pro dan kontra publik terhadap hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM RI terkait peristiwa kematian 6 orang laskar FPI di Karawang yang telah disampaikan sebelumnya.
Advertisement
Namun demikian, Komnas HAM juga memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai bagaimana esensi dan prosedur-prosedur atau mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Pertama, Indonesia bukan negara anggota Internasional Criminal Court (Mahkamah Internasional) karena belum meratifikasi Statuta Roma.
Kedua, unsur unable dan unwilling tidak terpenuhi karena saat ini kasus tersebut masih diproses, baik oleh kepolisian maupun lembaga negara independen yakni Komnas HAM RI.
Ketiga, kasus ini tidak dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Walaupun diakui memang ada pihakyang mendesak dan membangun opini sejak awal serta terus-menerus bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM yang berat.
Keempat, unsur-unsur untuk disebut pelanggaran HAM yang berat (the most serious crimes) tersebut antara lain adanya desain operasi yang direncanakan secara sistematis berdasarkan kebijakan institusi atau negara.
"Komnas HAM RI tidak menemukan bukti ke arah itu, baik dari data yang dikumpulkan maupun berdasarkan kronologi peristiwa yang tim penyelidikan Komnas HAM RI temukan," tulis Komnas HAM yang dikutip, Selasa (26/1/2021).
Kelima, unsur lain untuk disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah adanya “pola serangan yang berulang sehingga dampak korbannya juga meluas".
"Unsur ini juga tidak ditemukan. Kesimpulan Komnas HAM RI berdasarkan data yang akurat tentang adanya tindakan pidana “unlawfull killing”," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
- Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Advertisement
Advertisement