Advertisement
Begini Cara Mengecek Penerima Vaksin Sinovac Covid-19 di Pedulilindungi.id
Relawan dan Tenaga Kesehatan melakukan simulasi uji klinis vaksin Covid-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Bisnis - Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan. Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.
Dalam beberapa hari ke depan, calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan SMS lagi dari Peduli Covid untuk diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui:
• Aplikasi PeduliLindungi
• Web https://pedulilindungi.id
• Melakukan panggilan ke *119#
Advertisement
Bagi tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapat SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK, dapat melengkapi data: nama, NIK, alamat, no ponsel, tipe nakes dan dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala fasyankes yang menerangkan Anda adalah nakes dari fasyankes terkait ke email vaksin@pedulilindungi.id.
Adapun bagi mereka yang sudah menerima SMS untuk mendapatkan suntikan vaksin tersebut, bisa memeriksanya melalui web Pedulilindungi.id, kemudian klik ikon periksa.
Selanjutnya, Anda bisa mengisi form dalamnya berupa nama sesuai KTP, dan nomor NIK.
Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan registrasi ulang untuk sebelum mendapatkan jadwal kapan waktu vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








