Advertisement

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, Mampukah Cegah Covid-19? Ini Penjelasan Epidemiolog

Fitri Sartina Dewi
Rabu, 02 Desember 2020 - 20:07 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Pangkas Cuti Bersama, Mampukah Cegah Covid-19? Ini Penjelasan Epidemiolog Sel virus Corona - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi memangkas cuti bersama pada akhir tahun ini guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang baru, pemerintah memutuskan untuk menghapus tiga hari cuti bersama pada akhir tahun ini.

Advertisement

Epidemiolog dari FKM UI Pandu Riono memberi sinyal bahwa langkah tersebut tidak akan efektif untuk menekan laju kasus Covid-19. Menurutnya, cuti bersama akan mendorong pergerakan penduduk yang masif.

Selain itu, Pandu juga memberi isyarat akan terjadi lonjakan kasus baru Covid-19 pada 2021 atau setelah adanya libur akhir tahun.

"Isunya, bagaimana TEKAN penularan akibat cuti bersama yg dorong pergerakan penduduk MASIF. Pangkas 3 hari cuti bersama, apakah berdampak untuk tekan kasus? Yg dipikirkan kan ekonomi, walaupun gak banyak juga kontribusinya. Selamat Tahun Baru 2021, siap2 kasus akan terus melonjak," cuitnya melalui akun twitter miliknya @drpriono1, Rabu (2/12/2020).

Sebelumnya, Pandu juga mengkritisi kebijakan cuti bersama yang dilakukan pemerintah. Dia juga meminta pemerintah agar tidak saling menyalahkan terkait kondisi Covid-19 nasional yang semakin memburuk.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang sebelumnya mengizinkan adanya cuti bersama menjadi salah satu penyebabnya.

“Kebijakan cuti bersama mendorong mobilitas penduduk yg masif sehingga terjadi peningkatan kasus yg masif. Situasi penanganan pandemi di Indonesia semakin tak jelas, karena tak ada perencanaan secara nasional yg terukur, objektifnya jelas. Tidak perlu saling menyalahkan. @jokowi,” cuitnya melalui akun Twitter pribadinya @drpriono1, Senin (30/11/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi telah melakukan penghapusan tiga hari cuti bersama pada akhir tahun ini. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

Pengurangan cuti bersama pada akhir 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.744/2020, 05/2020, 06/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dan untuk mengantisipasi muncul klaster baru, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020,” bunyi pertimbangan SKB yang ditandatangani 1 Desember 2020 ini.

Melalui SKB ini, pemerintah melakukan penghapusan tiga hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pada SKB 3 Menteri sebelumnya. “Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020,” bunyi SKB tersebut.

Berikut ini daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru:

Libur Nasional
1. Rabu, 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. Sabtu, 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. Minggu, 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Rabu, 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. Jumat, 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. Jumat, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. Kamis, 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. Minggu-Senin, 24-25 Mei, Hari Raya Idulfitri 1441 H
10. Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. Jumat, 31 Juli, Hari Raya Iduladha 1441 H
12. Senin, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. Kamis, 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
14. Kamis, 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Jumat, 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama
1. Jumat, 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
2. Rabu & Jumat, 28 & 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
3. Kamis, 24 Desember, Cuti Bersama Hari Raya Natal
4. Kamis, 31 Desember, Pengganti Cuti Bersama untuk Hari Raya Idulfitri 1441 H

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement