Advertisement

Klaim Rumah Sakit yang Tangani Covid-19 Capai Rp180 Miliar per Hari

Newswire
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Klaim Rumah Sakit yang Tangani Covid-19 Capai Rp180 Miliar per Hari Ilustrasi petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi dalam simulasi penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020). - Antara/Ari Bowo Sucipto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyebut pembayaran klaim rumah sakit yang menangani virus Corona atau Covid-19 mencapai Rp150 miliar sampai dengan Rp180 miliar per hari.

Hal itu diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).

Advertisement

"Atau pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien Covid-19 selama satu bulan," jelasnya.

Secara total, Kemenkes  menyatakan telah membayar Rp7,1 triliun klaim rumah sakit yang menangani Covid-19.

Menurutnya, total tagihan klaim yang sudah diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit per 15 Oktober 2020 mencapai Rp12 triliun. Sementara itu, total anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun.

Abdul menerangkan klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.

"Berarti masih ada Rp4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi, dan ini tentu butuh waktu kita untuk memproses verifikasi," kata Kadir.

Kadir mengakui pada tahap awal pembayaran klaim memang persyaratan untuk dibayarkan klaim lebih ketat dengan ada 10 klaster dispute atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan.

Namun, kini Menteri Kesehatan telah merivisi Permenkes terkait dengan penyederhanaan klaster itu sehingga hanya menjadi empat klaster dispute.

Kendala lainnya, Kadir menyebutkan dari seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim tidak seluruhnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Oleh karena itu, pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement