Advertisement

Tiba di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Langsung Rapid Test

Newswire
Selasa, 19 Mei 2020 - 11:17 WIB
Nina Atmasari
Tiba di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Langsung Rapid Test Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2020). - ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR-- Habib Bahar bin Smith langsung mengikuti pemeriksaan rapid test Covid-19 saat tiba di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Reynhard Silitong.

Advertisement

"Pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," kata Silitonga, Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar juga ditempatkan di sel khusus tersendiri di Lapas Gunung Sindur. Tanpa bersama narapidana lainnya.

Habib Bahar kembali dijemput dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB dikediamannya. Habib Bahar dianggap telah melanggar sejumlah aturan dalam pembebasan bersyaratnya melalui program asimilasi.

Sehingga izin pembebasan bersyarat Habib Bahar resmi dicabut, oleh Ditjen PAS pada Selasa (19/5/2020). Setelah dalam pengawasan dan pembimbingan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor, Habib Bahar melanggar aturan-aturan khusus.

Padahal, Habib Bahar sebelumnya pada Sabtu (16/5/2020) baru dibebaskan dari Lapas Klas II a Cibinong, Bogor.

Habib Bahar dinyatakan telah membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan bersyaratnya.

Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.

Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid di Indonesia.

"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," ucap Silitonga.

Maka dari itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement