Advertisement
Di Tengah Pandemi Corona, DPR Mengebut Sejumlah RUU Kontroversial
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Langkah DPR yang terus membahas rancangan undang-undang (RUU) kontroversial di tengah pandemi Corona (Covid-19) dinilai oportunis dan berpotensi memunculkan peraturan yang represif dan merugikan masyarakat.
Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan rencana pembahasan sejumlah RUU yang akan dilakukan DPR di tengah penyebaran pandemi virus Corona dinilai kontraproduktif.
Advertisement
Menurutnya, RUU yang akan dibahas seperti Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP tidak sesuai dengan kondisi negara saat ini yang sedang berjuang menghadapi masalah penyebaran Covid-19.
“Apalagi, RUU yang akan dibahas dan ditargetkan cepat rampung itu tergolong kontroversial dan tidak mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya dalam konferensi video pada Kamis (9/4/2020).
Violla melanjutkan, wabah corona seolah dimanfaatkan untuk menggolkan RUU ini. Hal ini berpotensi memunculkan penyelundupan hukum dan menghasilkan aturan yang melenceng dari konstitusi, sehingga dapat merugikan publik luas.
Ia mencontohkan isi dari RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Berdasarkan catatan Kode Inisiatif, RUU Cipta Kerja menyimpang dari 27 putusan Mahkamah Konstitusi dan melangkahi sejumlah norma dalam UUD 1945.
Pada RUU Pemasyarakatan, terdapat aturan yang meringankan pembebasan bersayarat bagi narapidana korupsi dan terorisme yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Sedangkan RUU Minerba berpotensi tumpang tindih dengan RUU Cipta Kerja. Pasalnya, RUU Minerba memperpanjang hak penguasaan lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan lahan oleh segelintir orang dan menghilangkan proses renegosiasi kontrak. Sebab kontrak karya dan perjanjian pengusahaan pertambangan batu bara dapat diperpanjang secara otomatis.
Violla mempertanyakan prioritas DPR dan pemerintah. Kedua pihak seharusnya fokus menjalankan dan memperbaiki kebijakan serta penanganan wabah virus Corona yang belum optimal di mata masyarakat.
“Materi dalam RUU tersebut juga berpotensi disusupi pasal-pasal titipan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu yang tidak berorientasi pada kepentingan publik,” lanjutnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Peneliti Pusako Universitas Andalas, Charles Simabura. Ia menilai DPR memanfaatkan kesempatan saat masyarakat dan koalisi masyarakat sipil tidak dapat berkumpul dan menyuarakan aspirasinya terkait peraturan-peraturan tersebut.
Apabila DPR dan pemerintah sukses mengesahkan RUU tersebut, ia mengkhawatirkan peraturan yang diterbitkan akan bersifat represif karena tidak memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak seperti masyarakat, LSM, dan pihak lain untuk mengawasi dan mengkritisi poin-poin dalam RUU.
“Sebaiknya dari pemerintahan memiliki pendirian yang tegas untuk memprioritaskan penanggulangan virus Corona diatas RUU lain. Sikap ini juga harus diikuti oleh para anggota dewan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement