Advertisement

Pendaftaran Majelis Taklim Tak Wajib, Menag Sebut Hanya untuk Data Pemerintah

Newswire
Selasa, 10 Desember 2019 - 06:37 WIB
Bhekti Suryani
Pendaftaran Majelis Taklim Tak Wajib, Menag Sebut Hanya untuk Data Pemerintah Menteri Agama Fachrul Razi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah membeberkan alasan kebijakan pendaftaran majelis taklim yang aturannya dikeluarkan Kementerian Agama. 

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Seluruh Majelis Taklim yang ada disarankan agar mendaftarkan datanya kepada pemerintah melalui Kementerian Agama.

Advertisement

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa pendaftaran itu tidak bersifat wajib. Ia menyebut peraturan itu hanya untuk Majelis Taklim yang mau mendaftarkan diri untuk keperluan pembinaan dan memudahkan pemerintah dalam mengurusnya.

"Kalau mau minta bantuan pembinaan kita sudah punya datanya. Kalau enggak mau ya sudah enggak apa-apa," jelas Fachrul di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Fachrul berharap pendaftaran Majelis Taklim dapat diterima oleh masyarakat. Lagipula kata Fachrul, tidak ada sanksi apapun bagi Majelis Taklim tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah.

"(Majelis Taklim tetap) jalan dong enggak apa-apa cuma maksudnya kita lebih mudah buat kita," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan tersebut terbit pada 13 November 2019 lalu.

Diketahui, PMA tentang Majelis Taklim terdiri dari enam Bab dengan 22 pasal. Peraturan tersebut antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.

PMA tentang Majelis Taklim juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan.

Pasal 20 di dalam peraturan tersebut mengatur, pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement