Pengakuan Ustaz Abdul Somad tentang Perceraiannya
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU - Ustaz asal Pekanbaru Riau, Abdul Somad, resmi bercerai dengan istrinya, Melia Juniarti, melalui putusan Pengadilan Agama (PA) Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar, pada 3 Desember 2019 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Hasan Basri, UAS mengirimkan keterangan resmi tentang perceraiannya, yang ditayangkan di akun instagram @sahabatuasofficial. Berikut kutipan pernyataan tersebut.
Advertisement
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillahirrahmanirrahim, klarifikasi Ustaz Abdul Somad (UAS). Saya H Hasan Basri SAG SH MH kuasa hukum Ustaz Abdul Somad UAS menjelaskan terkait berita perceraian antara UAS dengan Melia Juniarti sebagai berikut:
1. Bahwa Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Ibu Melia Juniarti menikah pada tanggal 20 Oktober 2012 dan telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Mizyan Haziq Abdillah bin Abdul Somad Batubara.
2. Bahwa permasalahan rumah tangga Ustaz Abdul Somad sudah lama terjadi, hampir empat tahun yang lalu, jauh sebelum UAS sebagai pendakwah yang populer dan viral di media sosial. Berbagai usaha telah dilakukan oleh UAS untuk mempertahankan rumah tangganya, terutama sebagai kepala rumah tangga dalam mendidik Melia Juniarti. Namun tetap tidak berhasil dan tidak berubah. UAS telah melakukan tahapan-tahapan sesuai ajaran syariat Islam: nasihat, pisah ranjang, musyawarah, dan konsultasi keluarga, talak 1 dan talak 2, yang berakhir tahap berpisah tempat tinggal pada bulan Mei 2016 sampai saat sekarang ini.
3. Bahwa oleh karena tidak ingin berlarut-larut yang tentunya akan menimbulkan fitnah dan mudharat yang lebih besar di kemudian hari hal ini sesuai dengan kaidah fikih yang berbunyi: Dar'ul mafasid aula min jalbil mashalih. Mengantisipasi dampak negatif harus diprioritaskan daripada mengejar kemaslahatan yang belum jelas. Apabila berlawanan antara satu maksadat dengan maslahat, maka yang didahulukan adalah mencegah maksadatnya. As-Suyuti Al-Asybah wan Nazahir.
4. Bahwa walaupun sudah berpisah lebih kurang sejak empat tahun yang lalu, namun tetap bertanggung jawab memberikan nafkah bulanan dan fasilitas untuk Buk Melia Juniarti, terkhusus ananda yang tercinta Mizyan Haziq Abdillah. UAS selalu menyediakan waktu secara khusus, dalam kesibukan dakwahnya untuk tetap bersama menemani, bermain, jalan-jalan dan lain layaknya orang tua yang selalu menyayangi dan mendidik anaknya.
5. Bahwa UAS sebagai warga negara yang baik maka pada tanggal 12 Juli 2019 mengajukan secara resmi permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn, dan telah diputus oleh majelis hakim pada tahap proses persidangan ke-11, pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2019. Dengan diktum putusan memberi izin kepada pemohon, Abdul Somad Batubara bin Bachtiar, untuk menjatuhkan talak satu Raji'i terhadap termohon melihat Yuniarti binti Ahmad di depan sidang pengadilan agama Bangkinang.
6. Bahwa di saat ketidakharmonisan rumah tangga terus terjadi dan tanpa solusi, perceraian bukan langkah mundur. Mungkin bisa terjadi pada siapa pun dan manusiawi. Ustaz Abdul Somad sangat menyadari bahwa, Allah subhanahu wa ta'ala berkuasa atas semua takdir manusia dan Allah subhanahu wa ta'ala akan menguji hambanya sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.
7. Bahwa setiap orang akan membaca, dan berpikir dengan cara berbeda, kebaikan tidak selalu dihargai, keburukan tidak selalu dinistai, aku tidak perlu menjelaskan tentang diriku karena musuhku tidak percaya, dan sahabat-sahabatku tidak memerlukan itu, ungkapan Sayyidina Ali karramallahu wajhah.
8. Bahwa hidup bukanlah siapa yang terbaik, tetapi seberapa banyak kebaikan yang bisa kita lakukan. Apa pun cobaan yang menimpa harus kita hadapi dengan sikap positif. Semoga dapat dimaklumi.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Angka Konsumsi Ikan oleh Masyarakat Bantul Masih Rendah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement