Advertisement

Kasus Garuda Indonesia, Dugaan Aliran Dana sampai Rp100 Miliar

Ilham Budhiman
Kamis, 05 Desember 2019 - 06:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Garuda Indonesia, Dugaan Aliran Dana sampai Rp100 Miliar Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7 - 2019)..ANTARA/Rivan Awal Lingga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidikan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo telah dirampungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidikan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dua tersangka.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dalam perkembangan penyidikan teridentifikasi bahwa aliran dana juga diduga diterima oleh sejumlah pejabat Garuda Indonesia saat itu.

"Ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia [saat itu]," kata Febri, Rabu (4/12/2019).

Hanya saja, belum jelas siapa saja pejabat Garuda Indonesia yang turut menikmati aliran dana tersebut. Kemungkinan besar akan dijabarkan di saat proses persidangan.

Nilai mata uang miliaran itu sebelumnya berhasil teridentifikasi KPK dalam bentuk berbagai mata uang mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan dolar Singapura.

"KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," tutur Febri.

Pada tahap dua, tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Febri mengatakan bahwa dalam penyidikan kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi dari pelbagai unsur.

Adapun selama proses penyidikan tersebut tim penyidik menurutnya mengidentifikasikan kontrak bernilai miliaran dolar Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia.

Rinciannya, kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S; serta kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Kemudian, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam catatan Bisnis, tuntasnya penyidikan kasus Garuda ini bertepatan dengan habisnya masa penahanan kedua tersangka pada 4 Desember ini. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK hanya diberi kewenangan maksimal 120 hari untuk menahan seorang tersangka. 

Lamanya pengusutan kasus ini juga lantaran membutuhkan kerja sama lintas negara dalam pencarian alat bukti yang mekanisme penanganannya berbeda-beda. 

Apalagi, KPK juga sudah mengidentifikasi adanya rekening lintas negara yang jumlahnya tak sedikit untuk dihadirkan di muka persidangan.

"Penanganan perkara ini membutuhkan waktu sekitar 2 tahun dan 11 bulan terhitung sejak penerbitan sprindik pada 16 Januari 2017," ujar Febri.

Febri mengapresiasi pada otoritas di berbagai negara yang membantu proses pengumpulan bukti serta kerja sama investigasi di negara masing-masing dalam pengusutan kasus ini.

Emirsyah dan Soetikno sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada medio 2017 silam. Butuh waktu dua tahun bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap keduanya.

Dalam perkembangannya, KPK juga memiliki pekerjaan lain untuk menuntaskan penyidikan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno. Hadinoto, yang juga menjadi tersangka, belum ditahan KPK.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Dana itu berasal dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Dalam perkembangannya, KPK mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier. 

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008—2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat.

Kontrak itu yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Selain itu, kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, US$680.000 dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan Sin$1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

Sementara untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Adapun rumah, apartemen dan rekening tersebut sejauh ini sudah disita KPK atas bantuan komisi antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau, dan Serious Fraud Office, asal Inggris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement