Advertisement

Propam Polri Periksa Polisi yang Pamer Kekayaan di Medsos

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 21 November 2019 - 14:57 WIB
Nina Atmasari
Propam Polri Periksa Polisi yang Pamer Kekayaan di Medsos Polisi tukang pamer kekayaan di Sosmed diperiksa Propam Polri - Ilustrasi/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus polisi yang pamer kekayaan di media sosial rupanya sudah terjadi. Polri tengah memeriksa para anggota Kepolisian yang diduga kuat telah memamerkan harta kekayaannya melalui media sosial.
 
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Listyo Sigit masih merahasiakan berapa jumlah anggota Polri yang diperiksa terkait aturan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis itu. 

Listyo memastikan bahwa pemeriksaan masih berjalan sejak terbitnya Surat Telegram (ST) bernomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM hingga saat ini.

Advertisement

"Ya, ada pemeriksaan itu, tapi kan tidak mungkin saya beberkan," tuturnya, Kamis (21/11/2019).

Sebelumnya, Polri memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan kepada anggota yang terbukti memamerkan kekayaannya di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyarankan anggota Polri memposting kegiatan berbau humanis di media sosial, bukan memamerkan harta kekayaannya.

Menurut Iqbal jika harta kekayaan yang dipamerkan tersebut hanya meminjam bukan milik sendiri, hal tersebut akan berdampak negatif kepada masyarakat.

"Apabila melanggar akan kami periksa dan jika terbukti benar akan kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada, bisa sampai ancaman kurungan demosi sampai ancaman jabatan," tutur Iqbal, Selasa (19/1/20191).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gunakan Drone, Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Oya Wonosari Terkendala Arus Deras

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement