Advertisement
Dampak Rasionalisasi Tarif Tol, Pemerintah Beri Kompensasi Tunai ke Badan Usaha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah bakal memberi kompensasi dalam bentuk tunai kepada badan usaha jalan tol yang terimbas kebijakan rasionalisasi tarif.
Kompensasi menjadi angin segar bagi investor yang berpotensi merugi karena tarif hasil rasionalisasi lebih rendah dari besaran pada perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
Advertisement
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan bahwa pihaknya bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan juga para investor jalan tol telah melakukan pembahasan untuk mencari solusi yang efektif bagi tiap-tiap pihak.
Dia menyebutkan bahwa kompensasi akan diberikan dalam bentuk tunai yang dialokasikan pada tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, pemerintah sempat menimbang sejumlah opsi untuk menanggung kerugian badan usaha. Opsi-opsi tersebut antara lain perpanjangan masa konsesi, insentif pajak, cash deficiency support, dan kompensasi tunai yang berasal dari anggaran negara.
"[Pembahasan] sudah mengerucut untuk solusi yang lebih efektif, nanti akan membiayai kompensasi melalui DIPA [daftar isian pelaksanaan anggaran]. Beberapa investor yang kami briefing memahami isu ini," jelas Danang kepada JIBI/Bisnis, Jumat (9/8/2019).
Pada awal 2018, pemerintah menerapkan kebijakan rasionalisasi tarif pada ruas-ruas jalan tol yang dibangun selepas 2010. Sejak saat itu, tarif tol dibatasi maksimal Rp1.000 per kilometer. Di sisi lain, banyak investor yang sudah menyepakati tarif di atas besaran tersebut dalam PPJT.
Misalnya, tarif tol Batang—Semarang dalam PPJT antara pemerintah dan PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) dipatok Rp1.500 per kilometer.
Rasionalisasi membuat tarif lungsur menjadi Rp1.000 per kilometer. Secara umum, ada 39 ruas tol yang terdampak kebijakan ini yang membuat tingkat pengembalian investasi di bawah di level yang seharusnya.
Untuk itu, pemerintah berniat memberi kompensasi agar investor tidak merugi. Kompensasi dalam bentuk perpanjangan masa konsesi menjadi opsi yang pertama dipertimbangkan. Namun, perpanjangan masa konsesi dinilai belum cukup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Netralitas ASN dalam Pilkada Sleman 2024 Bakal Diawasi Ketat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
Advertisement
Advertisement