Advertisement

Masa Tahanan Advokat Lucas Dipotong 2 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi, KPK Ajukan Kasasi

Newswire
Senin, 01 Juli 2019 - 13:37 WIB
Nina Atmasari
 Masa Tahanan Advokat Lucas Dipotong 2 Tahun Oleh Pengadilan Tinggi, KPK Ajukan Kasasi ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Putusan di tingkat banding terhadap advokat Lucas yaitu berkurang menjadi 5 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro membuat KPK mengajukan kasasi.

"Setelah jaksa penuntut umum mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Advertisement

Pada 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan bagi Lucas.

Majelis hakim banding yang terdiri atas Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik dan Lafat Akbar tersebut memperingan hukuman yang diterima oleh Lucas.

Sebelumnya, pada putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim banding juga memerintahkan JPU KPK membuka 14 rekening Lucas baik berupa rekening tabungan maupun rekening dana investor yang ada di berbagai bank.

"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius karena jika terbukti pelaku-pelaku kejahatan tersebut adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," tambah Febri.

Apalagi, menurut Febri, diduga perbuatan kejahatan Lucas sudah direncanakan sejak 2016.

"Sehingga nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," ungkap Febri.

Salah satu pertimbangan pengurangan masa pidana Lucas adalah agar tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan Eddy Sindoro.

"Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terjadi dipersidangan akhirnya terdakwa Eddy Sindoro telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor selama 4 tahun, demikian juga terdakwa Lucas telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana selama 7 tahun. Agar tidak terjadi disparitas yang tinggi maka pidana yang dijatuhkan kepada Eddy Sindoro selaku pleger dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Lucas sebagai yang turut serta melakukan tindak pidana atau medepleger tidak boleh terlalu tinggi perbedaan pidana yang dijatuhkan sehingga antara pleger dengan medepleger harus mendapatkan keadilan yang tidak terlalu jauh berbeda," demikian disebutkan dalam pertimbangan putusan banding Lucas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement