Advertisement

Kisah Tragis Gadis Korban Gempa Palu, Diming-imingi Pekerjaan Malah Jadi Korban Perdagangan Manusia

Newswire
Rabu, 26 Juni 2019 - 07:07 WIB
Nina Atmasari
 Kisah Tragis Gadis Korban Gempa Palu, Diming-imingi Pekerjaan Malah Jadi Korban Perdagangan Manusia Petugas melayani calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang membuat Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (E-KTKLN) di Kantor Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindunga TKI (BP3TKI) Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7 - 2017). Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan payung hukum atas peralihan pelaksanaan asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan bakal rampung pada Juli tahun ini. Payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nantinya bakal mengatur skema teknis mengenai jenis pertanggungan, jaminan sosial

Advertisement

Harianjogja.com, NUNUKAN-- Nasib tragis dialami seorang gadis berinisial R usia 17 tahun. Ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negeri Sabah Malaysia.

Saat ini R telah dipulangkan ke kampung halamannya. Pemulangan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Advertisement

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Sugias Tuti di Nunukan, Selasa mengatakan, korban langsung ditangani dan dipulangkan ke orang tuanya setelah dideportasi dari Malaysia.

Gadis tersebut menjadi korban calo yang mengiming-iminginya pekerjaan di restoran dengan gaji sebesar 1.000 ringgit Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.

Padahal perempuan tersebut tergiur rayuan  calo, kemungkinan faktor ekonomi keluarga pascagempa Palu (Sulawesi Tengah) beberapa waktu lalu.

International Organization Migrant (IOM) juga mengaku telah menangani kasus TPPO dari Negeri Sabah ini dengan berkoordinasi instansi terkait seperti BP3TKI Nunukan, Dinas Sosial Nunukan, Dinas Sosial Palu dan lain-lainnya. Gadis belia tersebut telah dipulangkan ke Palu.

Field Facilitator IOM Nunukan, Felicia Clarisa, Selasa mengaku telah menginterogasi korban TPPO ini namun tidak banyak yang dapat diperoleh informasi karena masih lugu dan pernyataannya berbelit-belit.

Namun Felicia mengatakan, korban adalah rekrutan seseorang bernama Aco di Kota Palu untuk dipekerjakan di Negeri Sabah pada restoran tanpa menggunakan paspor atau ilegal.

Korban ini berada di Kabupaten Nunukan bersama ratusan pengungsi dari Kota Palu pada Desember 2018 lalu. Felicia menyatakan, sesuai pengakuannya sebelum diseberangkan ke Tawau melalui Pulau Sebatik oleh seseorang yang menampungnya di Kabupaten Nunukan selama empat hari.

Felicia mengaku, tidak mengetahui oknum calo yang menyeberangkannya ke Tawau karena korban tidak mengetahui identitas dan alamatnya, "Tapi korban bilang rumah penampungan yang ditempati selama empat hari di Nunukan ini dekat dari pelabuhan [Tunon Taka]," kata dia.

Iapun mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa keluarga korban telah melaporkan kasusnya kepada aparat Kepolisian Kota Palu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement