Advertisement

Saksi Prabowo Tiba-Tiba Serahkan Amplop Cokelat sebagai Alat Bukti Saat Persidangan

Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 19 Juni 2019 - 22:47 WIB
Budi Cahyana
Saksi Prabowo Tiba-Tiba Serahkan Amplop Cokelat sebagai Alat Bukti Saat Persidangan Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - JIBI/Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Betty Kristiana, tiba-tiba memberikan alat bukti kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang yang beragenda mendengarkan saksi pemohon, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, kuasa hukum terrmohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin bertanya alasan Betty mendatangi Kantor Kecamatan Juwangi, Jawa Tengah pada 18 April 2019. Pasalnya, jarak rumah saksi dengan tempat kejadian perkara (TKP) sekitar 50 km.

Advertisement

Betty lantas mengatakan melihat tumpukan amplop dalam jumlah besar atau setara dengan empat kantong di halaman Kantor Kecamatan Juwangi.

Ali Nurdin pun bertanya apa isi dan tampilan tumpukan sampah yang dilihat saksi Betty saat itu. Secara mengejutkan, saksi Betty mengatakan dirinya masih memiliki alat bukti tersebut.

"Saya masih bawa alat buktinya," ungkapnya sambil membuka tas berisi alat bukti di ruang sidang MK, Rabu (19/6/2019).

Hakim MK Suhartoyo lantas meminta Betty untuk maju ke depan meja majelis hakim. Perempuan berkacamata tersebut maju ke depan membawa tumpukan amplop berwarna cokelat. Ali Nurdin pun meminta izin majelis untuk memotret alat bukti untuk dipelajari termohon.

Setelah itu, Hakim Suhartoyo bertanya kepada kuasa hukum paslon 02 terkait status alat bukti yang diserahkan Betty.

"Kuasa hukum Paslon 02, ini diserahkan ke MK atau dibawa pulang lagi?" tanyanya.

Hal tersebut ditanggapi langsung oleh anggota Tim Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah.

"Kami serahkan untuk bukti," kata Nasrullah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement