Advertisement

Rektor UIN Sunan Ampel Diperiksa KPK

Newswire
Senin, 17 Juni 2019 - 17:47 WIB
Sunartono
Rektor UIN Sunan Ampel Diperiksa KPK Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Masdar Hilmy bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019). - Ist/Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya Masdar Hilmy mengaku dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proses pemilihan rektor yang diikutinya saat itu.

Untuk diketahui, Masdar telah dilantik menjadi Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya pada 6 Juni 2018. "Proses seleksi pemilihan rektor, semua sudah ada ketentuannya," kata Masdar usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Advertisement

KPK pada Senin memeriksa Masdar sebagai saksi untuk tersangka Rommy dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Masdar pun mengaku pernah bertemu dengan Rommy dalam acara seminar di Jember, Jawa Timur.

"Ketemu tetapi tidak dalam konteks pemilihan rektor," kata Masdar.

Lebih lanjut, ia pun mengaku tidak pernah ditawarkan terkait jual beli jabatan oleh Rommy.

"Tidak-tidak," kata dia.

Ia juga mengaku tidak ada setoran saat dirinya mengikuti proses pemilihan calon rektor UIN Sunan Ampel saat itu. "Tidak ada, tidak ada sama sekali. Saya tidak sama sekali, saya tidak ditarget sama sekali," ujar Masdar.

Ia menyatakan bahwa pemilihan calon rektor saat itu sesuai aturan seleksi. "Ada komsel [komisi seleksi], sesuai aturan seleksi. Semua lewat komsel di Kemenag ada tujuh orang dibentuk. Yang jelas semua melalui komsel. Saya tidak tahu sejauh mana peran Rommy dalam pemilihan rektor," kata Masdar.

Untuk diketahui, KPK pada Senin memanggil tujuh saksi untuk tersangka Rommy, yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektornya Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, kandidat Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif, Wajidi Sayadi, dan Hermansyah.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement