Advertisement

Pembuat Hoaks Server KPU Disetting Menangkan Jokowi-Amin Ditangkap Polisi

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 17 Juni 2019 - 16:47 WIB
Sunartono
Pembuat Hoaks Server KPU Disetting Menangkan Jokowi-Amin Ditangkap Polisi Karo penmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (tengah), bersama Kabag Penum Asep Adi Saputra (kedua kiri), Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Dani Kustoni (kiri), Komisioner KPU Ilham Saputra (kedua kanan) dan Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus hoaks server KPU, di Jakarta, Senin (8/4/2019). - ANTARA/Galih Pradipta

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial WN, 54, di Jalan Mangunrejan  RT 01/RW 01 Kelurahan Mojogeli, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. WN ditangkap karena telah membuat pernyataan bahwa server KPU disetting sebesar 57% agar memenangkan Paslon Nomor Urut 01 dan memviralkannya di media sosial.

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan tersangka WN tidak memiliki satupun alat bukti yang bisa memperkuat pernyataannya mengenai hoaks server KPU, ketika berbicara di acara rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu Paslon di wilayah Banten, tepatnya di kediaman mantan Bupati Serang Banten berinisial MTN.

Advertisement

“Pelaku mengakui bahwa saat itu dia diundang ke rapat rutin koordinasi kemenangan relawan salah satu paslon wilayah Banten di Jalan Jagarahayu Nomor 45, Ciracas, Serang, Banten,” tuturnya, Senin (17/6).

Menurut Ricky, tersangka tidak hanya membuat pernyataan mengenai server KPU telah disetting memenangkan Paslon Nomor Urut 01, tetapi juga berperan menyebarkan video yang telah dibuatnya sendiri melalui ponselnya ke media sosial Twitter, Facebook dan Youtube.

“Pada 3 April 2019 rekaman video pemaparan dari tersangka itu tersebar di beberapa akun medsos dan masing-masing pemilik akun menambagkan caption pada setiap postingannya,” katanya.

Dari tangan tersangka, tim penyidik menyita tiga unit ponsel pintar dan dua buah simcard serta 2 buah ATM milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Tersangka dijerat dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Sebelumnya, berkaitan dengan hoaks server KPU tersebut, Polisi juga telah menangkap dua orang tersangka berinisial EW dan RD yang membantu memviralkan hoaks tersebut di media sosial Facebook dan Twitter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pendaftaran Ditutup, Ini 8 Nama yang Mendaftar Lewat Golkar di Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Kamis, 25 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement