Advertisement

Diduga Korupsi Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan

Moh Khodiq Duhri
Sabtu, 15 Juni 2019 - 10:47 WIB
Budi Cahyana
Diduga Korupsi Kas Daerah, Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Ditahan Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah, Jumat (14/6/2019). - Solopos/Moh. Khodiq Duhri

Advertisement

Harianjogja.com, SRAGEN – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman ditahan setelah diperiksa selama empat jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jumat (14/6/2019). Agus tersangkut kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) 2003-2011.

Selepas diperiksa, Agus dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan sempat dihentikan untuk salat Jumat di Masjid SDN Sine. Agus bersama pengacara dan beberapa pendukungnya juga keluar dari Ruang Kasi Pidsus Kejari dan bergegas jalan kaki menuju masjid.

Advertisement

Pemeriksaan berlanjut seusai Salat Jumat dan pada pukul 14.00 WIB, Agus Fatchur Rahman keluar ruangan. Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam itu langsung mengantar Agus menuju LP. “Saya no comment saja. Silakan tanya ke pengacara saja,” ujar Agus, seperti dilansir Jaringan Informasi Bisnis Indonesia.

Agus memenuhi panggilan Kejari Sragen dengan setelan kemeja kotak-kotak warna abu-abu dan celana jeans warna hitam, ditemani pengacaranya, Zamzam Wathoni. Pemeriksaan Bupati Sragen periode 2011-2015 itu berlangsung tertutup.

Perjalanan Kasus

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Muhamad Sumartono, politikus Partai Golkar Sragen itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) 2003-2011. Agus dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus tersebut berawal saat Kejari menyelidiki kasus kerugian kasda Sragen senilai Rp604,6 juta. Kerugian kasda tersebut merupakan selisih antara kerugian negara akibat kasus korupsi kasda senilai Rp11,2 miliar.

Setelah muncul putusan hukum tetap terhadap para terpidana sebelumnya dalam kasus ini, kasda yang dikembalikan baru senilai Rp10,6 miliar. Para terpidana yang sudah menjalani hukuman dan kini sudah bebas adalah mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, mantan Sekda Sragen Koesharjono serta dua mantan Kepala DPPKAD Sragen Sri Wahyuni dan Adi Dwijantoro.

“Penyelidikan dimulai sejak Juli-Agustus lalu. LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan} Badan Pemeriksa Keuangan belum menerima adanya penggunaan kasda senilai Rp604,6 juta karena belum ada yang mempertanggungjawabkannya. Kemudian Kejari menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan diekspose di Kejari Sragen, Selasa [4/12/2018],” ujar Kajari.

Dari hasil ekpose, ditemukan bukti-bukti berupa kasbon dan menjadi alat bukti untuk menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka. Selain kasbon, Kajari juga mendapat bukti penguat dari keterangan saksi, saksi ahli, dan keterangan Agus Fatchur Rahman sebagai saksi.

“Kasbon-kasbon itu diakui tersangka tetapi tersangka tidak mengetahui kalau sumber dananya dari kasda. Nilai yang tertera dalam kasbon Rp376 juta. Untuk sisanya senilai Rp200 jutaan belum diketahui penggunanya. Ya, nanti bisa jadi ada tersangka baru. Namun hukum itu harus ada bukti materiil,” terangnya.

Agus sempat mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (20/5/2019) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement