Advertisement
Densus 88 Tangkap 2 Teroris Terkait Bom Pos Polisi Kartasura, Ini Peran Mereka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Peristiwa ledakan bom "low explosive" di Pos Pantau Polres Sukoharjo di simpang Kartasura, RA (22), pada 3 Juni 2019 menggegerkan publik. Ternyata, bom tersebut tidak dirakit sendiri, melainkan juga oleh dua terduga teroris lainnya yang tertangkap pada Minggu (9/6/2019).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/6/2019), mengatakan AA (30) yang ditangkap di Bandarlampung, serta SR (34) di Sukoharjo merupakan rekan satu kelompok RA.
Advertisement
"Kedua tersangka ini juga merupakan bagian orang-orang yang turut secara bersama-sama merakit bom yang akan diledakkan pada 3 Juni itu," tutur Asep Adi Saputra.
Dua rekan RA yang juga sama-sama berdomisili di Sukoharjo itu mengetahui rencana aksi yang dilakukan oleh RA.
Pada awalnya Tim Detasemen Khusus 88 Polri menyimpulkan pelaku bom bunuh diri merupakan lone wolf atau pelaku bertindak sendiri yang masih amatir, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, terungkap tiga tersangka bekerja sama.
"Mereka sudah membagi peran masing-masing, eksekutor dalam hal ini adalah RA yang sudah diamankan dan dalam kondisi sehat sekarang. Kemudian kedua tersangka ini berperan mengawasi kegiatan termasuk mempersiapkan segala sesuatunya," tutur Asep.
Untuk proses perkenalan hingga perencanaan aksi ketiga tersangka itu hingga kini masih didalami oleh kepolisian.
Sebelumnya, kepolisian menduga tersangka RA merupakan pelaku tunggal yang tidak masuk dalam jaringan teroris yang selama ini dipantau Polri.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui ia bekerja dalam kelompok dengan terduga teroris AA (30) yang kemudian ditangkap di Bandarlampung, serta SR (34) yang ditangkap di Sukoharjo pada Minggu (9/6/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
Advertisement
Advertisement