Advertisement
KPU Siap Hadapi Gugatan Prabowo - Sandi
Ilustrasi Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri), Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU akan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk menghadapi dalil dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan MK," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, dikutip Antara, Jumat (25/5/2019).
Advertisement
Hasyim mengatakan pihaknya menghormati para peserta pemilu yang menempuh jalur konstitusional dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Melalui persidangan di MK, nantinya kedua belah pihak, baik pemohon PHPU maupun termohon PHPU dapat saling membuktikan pendapat-pendapat ataupun alat bukti yang diyakini kebenarannya.
BACA JUGA
"Pada prinsipnya PHPU di MK menganut pandangan 'barangsiapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan'," ujar Hasyim.
Sebelumnya, KPU telah menunjuk lima firma hukum untuk mendampingi dalam menjalani sidang PHPU di MK.
"KPU menyiapkan beberapa pengacara untuk menghadapi persidangan-persidangan ini. Kami pastikan pengacara berpengalaman yang mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan PHPU pilpres maupun PHPU pilkada," ujar Hasyim di Kantor KPU RI.
Lima firma hukum yang ditunjuk KPU melalui pengadaan atau proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut disebutnya memiliki pengalaman dalam membela KPU sebelumnya dan tidak membela penggugat.
Firma tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani gugatan sengketa pilpres serta gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN; Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD dan HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda dan Partai Daerah Aceh.
Selanjutnya Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo dan SIRA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Layani Wisatawan 7 Februari
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Proliga 2026 Putri di Malang, Phonska Kejar Win Kedelapan
- BPOM Ungkap Obat Palsu Berbahaya, Ini Daftarnya
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Kejutan Bursa Transfer: Ivar Jenner Resmi Gabung Dewa United
- Elon Musk Curhat di X: Kekayaan Fantastis Tak Jamin Bahagia
- Asal-usul Nama Virus Nipah: Berawal dari Desa di Malaysia
- BMKG: Gempa Pacitan Megathrust, Masyarakat Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement




