Advertisement
TPS Ilegal di Kabupaten Bogor Disegel Penyidik KLHK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penempatan empat plang pengumuman imbauan sebagai tanda penyegelan dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra Muhammad Nur dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK Benny Bastiawan.
Advertisement
Muhammad Nur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, mengatakan oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf e jo pasal 40 ayat (1) UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut Nur juga mengatakan selain dijerat dengan UU Nomor 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dengan pasal 98 ayat (1) UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dan pasal 109 UU No.32/2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Menurut dia, penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut.
Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, empat lokasi penimbunan sampah tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Lokasi penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan, kata Nur.
Penyidik telah memeriksa tiga pengelola berinisial US, HN dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa kementeriannya akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kami akan menggunakan undang-undang berlapis baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami akan tangani pembuangan sampah illegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Rasio Ridho Sani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement