Menko PMK Minta Tambahan Bonus Atlet Emas Asian Games dan Olimpiade
Menko PMK meminta Menpora menghitung tambahan bonus atlet peraih medali emas Asian Games dan Olimpiade serta menyiapkan dana pensiun.
Politikus Partai Gerindra Permadi. /ist-Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri kembali melayangkan panggilan kepada Politisi Gerindra, Permadi. Permadi sebelumnya tidak menghadiri panggilan polisi dengan alasan ada rapat MPR.
Permadi akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus makar dengan terlapor Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. Rencananya, Permadi akan diperiksa hari ini, Jumat (17/5/2019) pukul 10.00 WIB.
"Infonya seperti itu kemarin. Coba nanti saya tanyakan lagi perkembangannya," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Sebelumnya, politisi Gerindra Permadi mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi atas laporan dugaan makar pada Selasa (14/5/2019).
Permadi mengabarkan kalau dirinya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut lantaran harus menghadiri rapat di MPR. Permadi membenarkan apabila dirinya dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi atas laporan dugaan makar. Namun ia tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.
"Iya betul tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR," kata Permadi saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Diketahui, Permadi dilaporkan politikus PDIP Stefanus Asat Gusma berdasarkan video yang menyebar di masyarakat, di mana terlihat Permadi sedang memberikan pendapatnya dalam sebuah pertemuan.
Dalam video yang dimaksud Stefanus, terlihat satu kelompok yang sedang duduk layaknya posisi sedang melakukan rapat.
Pada video itu, terlihat Permadi dengan kemeja hitam mengutarakan pendapatnya dan didengarkan oleh orang-orang yang duduk di sekitarnya.
Dalam laporan itu, pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Menko PMK meminta Menpora menghitung tambahan bonus atlet peraih medali emas Asian Games dan Olimpiade serta menyiapkan dana pensiun.
Pemerintah dan DPR menyepakati BPIH 2027 Rp98,46 juta. Setelah subsidi pemerintah, jamaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23,24 juta.
Pemkab Sleman meminta pelajar dan orang tua menandatangani komitmen mencegah kenakalan remaja, kekerasan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima Rp352 miliar hasil TPPU periode 2020–2026 melalui sejumlah modus.
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.