Advertisement

Dugaan Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi di Kasus Suap Hibah KONI Kini Diselidiki KPK

Newswire
Jum'at, 26 April 2019 - 17:27 WIB
Bhekti Suryani
Dugaan Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi di Kasus Suap Hibah KONI Kini Diselidiki KPK Juru Bicara KPK Febri Diansyah. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kini diselidiki oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) termasuk Menpora Imam Nahrawi.

Advertisement

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam sejumlah kasus memang kerap muncul nama-nama lain seperti dalam kasus ini Imam Nahrawi. Namun KPK harus membuktikan semua apakah nama-nama yang muncul benar-benar terlibat.

"Termasuk bukti lain soal cukup tidak cukup bukti ada proses lanjutan yang harus dilakukan misalnya itu muncul di fakta persidangan tentu itu harus dianalisis terlebih dahulu," kata Febri di KPK, Kamis (25/4/2019).

Untuk itu pihaknya masih akan mempelajari semua fakta persidangan dan akan menjadi rujukan penyidik untuk menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jaksa Penuntut Umum juga membuat analisis dan menyampaikan ke pimpinan untuk pengembangan lebih lanjut atau akan dilihat dulu fakta-fakta persidangan lanjutan. Karena kan masih jalan ada pengujian berlapis yang harus dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya dalam persidangan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI, termasuk Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar.

"Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja," kata Suradi saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis 21 Maret 2019.

Suradi bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9, serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AJARAN AGAMA: Generasi Milenial Dinilai Penting Belajar Fikih

Bantul
| Rabu, 24 April 2024, 21:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement